Lutim, Pensilrakyat.com – Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) geram atas pemberitaan salah satu media online yang tidak menaikkan klarifikasi seutuhnya terkait tudingan yang dianggap Koperasi KAMU itu ilegal.

Bahkan, Koperasi KAMU juga dituding telah menyalurkan jagung kedaluwarsa. Hal inilah yang sangat disayangkan oleh Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU).

Koordinator Devisi Humas Koperasi Agro Mandiri Utama, Muhammad Alwan, mengatakan, media online tersebut diduga melanggar kode etik jurnalistik (Kej), lantaran klarifikasi KAMU tidak dinaikkan seutuhnya.

Muhammad Alwan yang juga merupakan Pimpinan Redaksi di salah media online di Luwu Timur, mengatakan bahwa dalam KEJ, Pasal 11 disebutkan wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional bukan atas dasar ego atau seenaknya sendiri.

Dalam penafsiran point A, B, dan C dikatakan, hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Begitu juga dengan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

See also  AKSI UNJUK RASA ALIANSI ANAK BANGSA CINTA NKRI DI KOTA MAKASSAR

Dan pada point C, Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Aturan ini juga tertuang dalam pedoman media siber yang tercantum pada point 4 yakni Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab.

Pada butir (e) jelas disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 Juta.

Oleh karena itu, Muhammad Alwan, sudah menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar. Dan juga sudah mengirimkan bantahan tersebut ke redaksi sinyaltajam.com.

“Namun pada kenyataanya, hak jawab kami tidak dinaikkan seutuhnya justru malah mempertanyakan SK. Jika ingin mempertanyakan SK kenapa tidak menyurat secara resmi” kata Muhammad Alwan melalui rilisnya yang diterima oleh media ini, Jumat (15/05/2020).

Sementara itu, Kuasa Hukum Koperasi KAMU, Supriadi Bintang mengatakan bahwa perbuatan tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh pihak media online sinyaltajam.com.

“Dalam waktu dekat ini kami Sebagai legal officer akan mengirimkan somasi kepada pihak manajemen media sinyaltajam.com dan akan melakukan pengaduan kepada Pihak Dewan Pers” ujarnya. (*)

See also  RSUD Syekh Yusuf Kabupaten GowaTingkatkan Layanan Pengaduan Informasi Berbasis On Line Dan Face To Face