Makassar, Pensilrakyat.com – Dua Proyek di Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021 yakni, Pembangunan Jembatan Lanrange dan Lanjutan Peningkatan Jalan Beton Tampangeng-Tosora mendapat kritik tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

Proyek Jembatan Lanrange yang menelan Anggaran APBD Wajo senilai Rp. 13.456.837.000,- dilaksanakan oleh CV. Anugrah Perdana dan Peningkatan Jalan Beton Tampangeng-Tosora senilai Rp. 10.512.986.000,- dilaksanakan oleh CV. Hasten.

Dian Resky Sevianty, (Ketua Divisi Evaluasi L-KONTAK) membeberkan hasil penelusuran timnya terkait dua proyek tersebut pada media ini, Selasa, (09/11/2021).

Menurutnya, pada pelaksanaan Pembangunan Jembatan Lanrange, timnya menemukan pada pekerjaan Struktur Tulangan Bawah tidak menggunakan besi D 32 ulir,” terang Dian.

Dian Resky menduga jika CV. Anugrah Perdana dengan sengaja tidak menggunakan besi D 32 Ulir sebagai bahan untuk Struktur Tulangan Bawah. Padahal menurutnya, besi D 32 ulir sangat besar jumlah pemakaiannya.

“Pemantauan kami pada lokasi Pembangunan Jembatan Lanrange, tidak ditemukan adanya Besi D 32 Ulir sebagai bahan untuk Struktur Bawah,” kata Dian Resky.

See also  Gerak "Alam Sulsel" Bakal Jadi Biang Macet Tiga Titik Aksi di Gowa

Lebih lanjut, ia juga menilai pada pelaksanaan kegiatan Peningkatan Jalan Beton Tampangeng-Tosora Tahun 2021 yang tidak menggunakan Lantai kerja sehingga mutu bangunan sangat diragukan.

“Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Wajo harus segera menghentikan proyek tersebut jika memang pelaksanaannya harus menggunakan Lantai kerja,” tegasnya.

Ia mengatakan, bahwa kinerja Konsultan Pengawas pada kedua proyek itu diduga turut serta melakukan pembiaran yang berdampak pada mutu bangunan.

“Jika memang harus menggunakan Lantai kerja, kenapa dibiarkan oleh Konsultan Pengawasnya?,” pungkasnya.

Dalam laporan pengaduan lembaganya menurut Dian Rezky, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak cermat dan terkesan melakukan pembiaran sehingga proyek yang dikelola oleh Dinas PUTR Kabupaten Wajo itu tidak memenuhi Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Prinsip-prinsip Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Terkait aduannya, Dian Resky berharap agar APH segera melakukan proses hukum terhadap laporan pengaduan lembaganya demi tegaknya supremasi hukum. (*)