Home Opini Moelyadi : “BMN Bisa Saja Menjadi Jebakan Batman?”

Moelyadi : “BMN Bisa Saja Menjadi Jebakan Batman?”

0
Moelyadi : “BMN Bisa Saja Menjadi Jebakan Batman?”

Makassar, Pensilrakyat.com – Disampaikan, bahwa beberapa minggu lalu, Sekretariat DPP-LIMIT menerima pengaduan Salah satu Pejabat dari Sulawesi Barat yang merasa keberatan atas ditetapkannya sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi dengan tuduhan dugaan telah melakukan Tipikor atas anggaran hasil Sewa Excavator Barang Milik Daerah seperti yang dilansir beberapa media di Sulawesi Barat,” ujar Moelyadi yang juga Sekertaris LIMIT INDONESIA saat berada di Sekertariat Komisi III DPR RI.

Lebih jauh kata Moelyadi, sebenarnya Excavator itu bukan milik daerah dan daerah sama sekali tidak dirugikan, cuman sayangnya setelah adanya bantuan Excavator yang merupakan janji Bapak Presiden RI disaat beliau berkunjung di Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya Kabupaten Mamuju Utara yang saat ini sudah menjadi Kabupaten Pasangkayu, sedikit menuai polemik.

Adapun tujuan Bapak Presiden dalam memberikan bantuan tersebut, semata-mata untuk Pencanangan Program Nasional Pengembangan Kawasan Udang Vanamei dan sekaligus sebagai Pilot Proyek Nasional dengan jumlah bantuan Excavator 10 unit, yang diserahkan langsung oleh Dirjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Pemerintah Daerah.

Sedangkan jika berdasarkan bukti penerimaan Excavator dari pihak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan yang diserahkan oleh Dirjen PB RI, ternyata hanya dalam jumlah 5 (lima) unit,” bebernya pada media, Rabu (22/07/2020).

Lebih dalam lagi Moelyadi menjelaskan, setelah adanya bantuan Excavator tersebut, selanjutnya bupati menerbitkan Keputusan Bupati Nomor 175 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya sewa Excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mamuju Utara tertanggal 28 Maret 2016, dimana keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan, bahwa biaya sewa excavator sebesar RP. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan lampiran  rincian penyewaan terurai pada lampiran dimaksud.

See also  Mardini Kelola Lahan Persiapan Tanah Kavling Dituding Menambang, Aneh ?!

Namun kata Moel, keputusan tersebut sangat disayangkan oleh LIMIT INDONESIA, dimana Konsideran Pertimbangan hukum bupati sama sekali tidak menjelaskan tentang hak-hak Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara dan bahkan terkesan bahwa Excavator tersebut adalah milik Daerah, faktanya pada konsideran angka 12 disebutkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Barang milik Daerah, lalu kemudian pada angka sebelumnya yaitu angka 10, dicantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan barang milik Negara/Daerah, ada apa ini Ujar Moel sapaan akrabnya.

Lanjut ia jelaskan, bahwa dalam sistem pengelolaan sewa Excavator, sebenarnya payung hukum apa yang dapat menjadikan kepala daerah dalam menetapkan Barang Milik Negara dapat dipersewakan oleh daerah? Adapun jika Kepala Daerah Pasangkayu merujuk pada Perdirjen Nomor 44/PER-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat berat excavator yang merupakan objek Bantuan Presiden RI tersebut, maka secara nyata dinyatakan dalam Juklak tersebut, bahwa status alat berat Excavator yang didistribusikan adalah barang hasil Pengadaan DJPB-KKP RI yang masih dalam proses hibah maupun dihibahkan,” terang Moel.

Lebih jauh lagi Moel paparkan, pada saat proses hibah tersebut terlaksana, maka statusnya adalah pinjam pakai dari DJPB dan dalam pemanfaatannya mengacu pada Juklak 2015 yang diterbitkan oleh DJPB.

See also  Bakal Maju di Pilwalkot Makassar, ARB Anjangsana Bersama Tomas Maspul

” Sedangkan arahan Juklak, siapapun yang hendak memanfaatkan excavator tersebut,  harus melalui proses perjanjian antara Kepala Dinas KP dengan pihak-pihak seperti yang dimaksud atas tujuan utama Bapak Presiden, yaitu diutamakan kepada  kelompok budidaya”

Sekalipun misalnya ada pihak seperti individu maupun peminjam lainnya, tetap harus sesuai syarat-syarat, seperti atas biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik dll,” ujar Moelyadi.

Moelyadi selaku Sekertaris Limit juga menambahkan, “yang menjadi titik utama dalam kaitan Pengaduan Kepala Dinas KP Pasangkayu kepada DPP-LIMIT, dikarenakan adanya penetapan tersangka atas dirinya melalui Statemen pada media ( http://www.masalembo.com/2020/07/kejari-tetapkan-3-tersangka-kasus-sewa.html ) yang telah menetapkan, bahwa kerugian negara sejumlah kurang lebih 6 Milyar atas hasil Sewa Excavator dimaksud,” bebernya.

DPP LLIMIT sangat menghormati atas temuan tersebut, apalagi jika yang terkait dengan Uang Negara ataupun Uang Daerah.

“Namun demikian, harus dipertegas dulu, apakah yang menjadi dasar hukum Penyelidikan/Penyidikan adalah karena berdasarkan Keputusan Bupati Tentang Penetapan biaya sewa yang harus masuk ke PAD sejumlah rp. 60. 000 perjam?, ataukah kerugian akibat belum ditemukannya 2 unit Exacavator yang saat ini diduga hanya tersisa 8 unit, ataukah memang ada ketentuan Sewa yang sejak awal dicanangkan oleh DJPB? Atau mungkin karena banyaknya Pejabat yang menggunakan secara Gratis?”

See also  Ketua DPP L-KONTAK Beri Ucapan Selamat dan Harapan ke Dany Pomanto - Fatmawati Rusdi Untuk Makassar

Menurut Pemahaman DPP-LIMIT, tidak satupun adanya timbul kerugian Negara jika belum ditetapkan atas hasil pemeriksaan instansi yang memiliki wewenang penuh atas Keuangan Negara ataupun Keuangan Daerah, baik itu Inspektorat, BPKP maupun BPK. Dan jika Excavator ini berasal dari Belanja Negara, maka tentunya  hasil dari temuan pemeriksaan BPK/BPKP.

Sedangkan jika Excavator adalah merupakan belanja daerah, tentunya sudah ada hasil temuan pemeriksaan Inspektorat atau mungkin setidaknya temuan BPKP yang menyatakan terdapat temuan atas kerugian daerah sejumlah tertentu,” jelas Moel.

Ditambahkannya pula, bahwa selain dari Kerugian Negara atau mungkin ditetapkan menjadi Kerugian Daerah, sekalipun objeknya adalah Barang Milik Negara karena terkait dengan beberapa dokumen yang diserahkan ke Sekretariat kami oleh pengadu, bahwa pihak-pihak yang telah memanfaatkan Excavator yang menjadi otoritas Dinas KP selaku Kuasa Pengguna Barang sejak Tahun 2016, terdapat pula beberapa pihak, bahkan Pejabat daerah maupun pusat, yang sudah menggunakan Barang Milik Negara tersebut.

Dimana saat digunakan Excavator yang dimaksud, selain tidak  melaksanakan Perjanjian Penggunaan Excavator sebagaimana atas perintah  ketentuan penggunaan BMN, dan juga tidak melakukan kewajiban seperti yang dipersyaratkan untuk menanggung biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang wajib sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik,” tutup Moelyadi. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here