Makassar, Pensilrakyat.com – DPP LIMIT berharap, dengan adanya Problema ditengah masyarakat Sulawesi Barat yang saat ini sedang menjadi polemik terkait Masalah Barang Milik Negara yang telah dipersewakan oleh pemerintah daerah, sedangkan realitanya masih membutuhkan Pembuktian atas Penyerahan dari Pengelola Barang milik Negara (Menteri Keuangan-red) kepada daerah yang dimaksud.

Dengan demikian kata Moel, sangat disayangkan jika hanya karena pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak seberapa itu, lalu kemudian melibatkan banyak pihak hanya karena ketidakpahaman membedakan antara Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD). Kata Moelyadi selaku Sekretaris DPP LIMIT Indonesia, Kamis (23/07/2020)

Lanjut Moelyadi, apapun alasannya jika Excavator yang masih barang Milik Negara, kemudian dititipkan kepada daerah lalu dipersewakan, kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan peruntukannya, apalagi tanpa melaksanakan ketentuan atau kewajiban atas perintah Peraturan Perundang-undangan ,seperti halnya, atas biaya Mobilisasi dan Demobilisasi alat berat Excavator yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pihak yang menggunakan, termasuk menanggung biaya seperti BBM, Pelumas, uang saku dan Konsumsi operator mekanik, saya kira itu merupakan Pelanggaran,” terangnya.

See also  LPARI : "BMN Tanggung Jawab Pengguna Barang dan Bukan Kuasa Pengguna Barang"

Oleh karenanya, sangatlah diharapkan atas kesadaran semua pihak, bahwa yang paling berhak untuk menggunakan Excavator  yang masih barang milik negara  tersebut, hanyalah para kelompok-kelompok pembudidaya sesuai amanah Bapak Presiden Republik Indonesia, selebihnya jika digunakan oleh pihak lain tentunya akan menimbulkan masalah baru.

Sekalipun kata Moelyadi, terdapat regulasi yang seakan-akan telah  melegitimasi atas penggunaan barang milik negara, seperti  melalui Keputusan Bupati untuk dipersewakan, namun hal tersebut tetap akan  menjadi permasalahan hukum kedepannya, dikarenakan tidak satupun Klausul dalam peraturan Perundang-perundangan yang menjelaskan barang milik negara yang belum menjadi milik daerah dapat dipersewakan kepada selain yang diperuntukka,” ungkapnya.

Hal ini ditegaskan Moelyadi,  karena tidak menutup kemungkinan Lembaga kami akan membawa masalah ini sampai kemanapun dan akan  melaporkan secara resmi pihak-pihak yang telah menggunakan barang milik negara, kepada para pimpinan-pimpinan tertinggi bagi siapa saja yang telah memanfaatkan atau menggunakan excavator barang milik negara untuk kepentingan-kepentingan pribadinya yang tidak relevan dengan amanah dan tujuan Bapak Presiden Republik Indonesia.

See also  Mardini Kelola Lahan Persiapan Tanah Kavling Dituding Menambang, Aneh ?!

Kata Moelyadi pula, tanpa berniat menggurui, sebaiknya sebagai saran dari kami, utamanya kepada pihak-pihak yang terkait, agar dapat menahan diri dalam memposisikan Keputusan Kepala Daerah atas sewa Excavator, dimana yang berhak dan menentukan atas Barang Milik Negara tersebut, adalah Pengguna Barang dan  bukan merupakan domain kepala daerah.

Namun jika hal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum, sekalipun telah menjadi suatu pertentangan antara “kepentingan daerah yang sudah diatas kepentingan negara, maka saya kira ini perlu digelar secara khusus, utamanya atas pos penerimaan daerah yang berasal dari Sewa Excavator, karena pemanfaatan barang milik negara, tentu yang berhak menerima hasilnya adalah negara dan daerah tidak berhak menerima yang merupakan bagian dari pendapatan negara jika memang Barang Milik Negara yang belum diserahkan kepada daerah  tersebut harus dipersewakan,” tutup Moelyadi. (*)