Gowa, Pensilrakyat.com – Upaya damai terdakwa Inisial MR dan korban inisial BG dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan roda empat “pupus” di tangan oknum jaksa di Kejari Gowa.

Pasalnya, uang perdamaian sejumlah Rp. 15 juta sebagai ganti rugi untuk korban yang dititipkan kepada sala satu oknum jaksa di Kejari Gowa melalui perantara keluarga pelaku di duga disunat.

Hal tersebut tertuang dalam surat pembelaan (Pleidoi) yang diterima media ini.

“Bunyi surat tersebut terdakwa sedikit menceritakan, sebagai anggota Polri, sedikit banyaknya faham dengan proses penyelesaian perkara dengan cara restoratif justice”.

Selama dalam proses penahanan terkait kasus ini. Terdakwa telah berupaya untuk mencari jalan penyelesaian damai dengan cara mengganti seluruh kerugian yang dialami korban dengan dimediasi oleh jaksa penuntut umum.

Namun sampai dengan sidang tuntutan upaya damai pun tak kunjung menemui jalan keluar, diduga uang damai pengganti kerugian yang difasilitasi oleh oknum jaksa di Kejari Gowa kepada pihak korban tidak tersampaikan secara utuh sesuai  yang telah disepakati bersama oleh korban dan terdakwa, sehingga korban tidak setuju untuk menandatangani pernyataan damai.

See also  Ketua Nasdem Sulsel Lantik Ketua Nasdem Lutra

Pengakuan korban inisial BG yang ditemui media ini mengatakan jika uang kesepakatan pengganti kerugian adalah sejumlah Rp 15 juta dan itu sudah saya sepakati dengan pelaku”, katanya.

“Hanya saja pelaku tidak memberikan uang itu kepada saya langsung, tetapi melalui oknum jaksa tersebut,” ungkapnya. (Selasa/12/10/2022).

Lebih lanjut, sepengetahuan BG uang tersebut sudah diberikan kepada oknum jaksa di Kejari Gowa setelah pelaku memberitahukan kepadanya melalui pesan WhatsApp,” terangnya.

Kemudian korban (BG) di ajak ke sala satu cafe/warkop oleh oknum jaksa inisial IZ, selanjutnya korban hanya disodorkan uang sejumlah Rp. 5 juta sebagai pengganti kerugian agar dapat di tanda tangani pernyataan damai tersebut oleh korban, namun korban menolak karena kenyataannya sudah tidak sesuai kesepakan bersama antara pelaku dan dirinya selaku korban,” cetusnya.

Sementara itu media ini yang  mengkonfirmasi ke Ibu Kejari Gowa dan oknum Jaksa tersebut melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini tayang tidak ada tanggapan. (Ww)