Gowa, Pensilrakyat.com – Berita viral diberbagai portal media online dengan judul Berantas Markus di Kabupaten Gowa terkesan ada yang kebakaran jenggot.

Hal itu terlihat dibeberapa portal media online, Lembaga Swadaya Masyarakat mengatasnamakan LSM LABRAKI diduga pasang badan menghalangi tugas dan fungsi para wartawan dengan berita yang sedang viral tersebut.

Dikutip dari salah satu laman media online ketua umum Lembaga Barisan Anti Korupsi (LABRAKI) Abd. Hafid Dg Tiro, mempertanyakan jika pemberitaan yang ditayangkan itu bukan positif tapi Negatif, walaupun tidak menyebutkan nama didalam pemberitaan itu.

”Saya menganggap pemberitaan itu hoax, karena pada saat perdamaian yang dilakukan oleh kedua pihak, saya yang bertanda tangan sebagai saksi serta disaksikan banyak orang, ” urainya.

Ia juga menegaskan akan memberikan masa tenggang kepada penulis yang memberikan segmen mengatakan ada Markus begal Uang Duka Korban Lakalantas.

“Saya akan menunggu etika untuk klasifikasi pernyataan itu selama 2 x 24 jam, jika masa tenggang itu di lakukan maka kami akan melakukan jalur hukum, ” tegasnya.

See also  Ronald Apnawas, SE.,M.Si dan Drs. KH Umar Bauw, Akan Maju Untuk Sebuah Perubahan di Keerom Papua

Anehnya, bukannya mengawal atau memberikan Apresiasi dan Bersatu dalam mencari Para MARKUS yang diduga ada dalam penanganan kasus lakalantas di Gowa.

Ketua LSM LABRAKI Daeng Tiro malah mempertanyakan dan memberikan ancaman kepada penulis berita tersebut ada apa?
Terang Asrul pada awak media, Sabtu (12/02/2022).

Terkait hal itu Presiden’ Toddopuli Indonesia Satu, geram, Asrul Arifuddin, SH mengatakan dalam pemberitaan jelas bahwa Para Aktivis Toddopuli Indonesia Satu ingin mencoba membongkar praktek makelar kasus yang diduga ada di Kabupaten Gowa”, ungkapnya.

“terus apa hubungannya dengan Ketua LSM LABRAKI, apa lembaga yang dinakhodainya merasa dirugikan dengan adanya pemberitaan tersebut?! Ungkap Presiden Toddopuli.

“Misteri diibalik Markus Lakalantas yang terjadi di depan Restoran Dewi Sri Kabupaten Gowa akan tetap diusut tuntas,” tegasnya.

Lanjutnya, Asrul meninta segera untuk menarik pernyataan dari oknum yang mengaku sebagai ketua LSM LABRAKI yang telah menjadi pahlawan kesiangan yang kami nilai tidak profesional dan tidak pantas dalam bidangnya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.

See also  "zakłady Bukmacherskie Online, Kody Promocyjne Johnnybe

“LSM LABRAKI tidak mempunyai otoritas dan wewenang untuk mengintimidasi karya Jurnalis, ini jelas menodai karya Jurnalistik, sungguh persoalan yang tidak bisa dibiarkan juga diduga sudah menghalang halangi kegiatan jurnalistik.

“Sebagaimana yang tertuang di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3),” ungkapnya.

“Untuk itu, Kami mendesak ketua LSM LABRAKI GOWA segera meminta maaf dan menarik peryataannya, sebelum ini menjadi boomerang bagi lembaganya,* tegas Asrul.

Tidak hanya itu Presiden TODDOPULI INDONESIA SATU, Divisi Hukum dan sekaligus Ketua Umum LIKMA Indonesia, memberikan Instruksi kepada seluruh Jenderal TODDOPULI INDONESIA SATU untuk tidak pernah mundur selangkahpun dalam memberantas para markus yang diduga ada di dalam kasus Lakalantas tersebut”, ujarnya.

Asrul juga menegaskan, jika tindakan overleaf oknum LSM yang ada di Gowa tidak mempengaruhi sedikitpun eksistensi Toddopuli Indonesia Satu dalam pelaporan ke Penegak Hukum,” tutupnya. (TIS)