
Gowa, Pensilrakyat.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Somba Opu melakukan Sosialisasi Tolak Politik Uang dan Netralitas ASN diacara Jumat Ibadah, Jumat (06/03/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan di Masjid Babul Jannah BTN Mega Rezky Kelurahan Romangpolong Kecamatan Somba Opu yang dihadiri oleh unsur Pemerintahan Kelurahan Romangpolong, baik yang berstatus sebagai ASN maupun yang honorer beserta warga setempat.
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh pihak Panwaslu ini dipimpin langsung Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Nursalam, SH.MH., selain itu hadir pula komisioner Panwascam beserta staf.
“Ia mengatakan, bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan di Kabupaten Gowa, sebagaimana amanah regulasi baik itu Undang-undang Pilkada, Undang-undang ASN, PP 53 Tahun 2010, PP 42 Tahun 2004, serta Surat Edaran Menpan RB tahun 2018 ASN harus netral.” tutur Nursalam.
Ia juga menjelaskan kepada warga tentang ‘Apa yang dimaksud dengan Netral?’ Pengertian netral secara sederhana, adalah tidak berpihak, terutama kepada politisi. Mengapa demikian? Karena ASN adalah abdi Negara. Selain sosialisasi terkait netralitas ASN, Panwaslu Somba Opu juga mensosialisasikan kepada warga terkait tolak politik uang,” terang Salam sapaan akrabnya.
Lanjut Nursalam, ia menyampaikan kembali kepada warga jamaah yang hadir, bahwa dalam undang-undang Pilkada yang berlaku saat ini, pemberi dan penerima politik uang itu sama-sama mendapatkan sanksi pidana. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 187A undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Salam.
Terkait sanksinya, ia pula menyampaikan, bahwa hukuman pidananya paling rendah 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah serta paling banyak satu milyar rupiah,” pungkasnya. (CH)