Makassar, Pensilrakyat.com – Rabu, (20/11/2019). Adanya rencana Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto untuk melakukan penggusuran kebeberapa pedagang di Pasar Karisa Jeneponto, mendapat reaksi dari Advokat Muda asal Jeneponto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI).

DR. Muhammad Nur, SH. MH, mengatakan penggusuran pedagang pasar Karisa Jeneponto sebagai bentuk penindasan masyarakat kecil, harusnya disiapkan dulu lost atau kios sebagai solusi lalu mengarahkan pedagang ke tempat yang strategis bukan menggusur.

“Mengusur adalah jalan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, di mana masyarakat membutuhkan hidup yang layak dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya, “terang Muh. Nur.

Dalam keterangan Persnya, Muh. Nur mengatakan, “Mana pedagang bisa tenang dan sejahtera kalau Pemda Jeneponto hanya bisanya mengambil tindakan praktis bukan solusi seperti yang terjadi di Pasar Karisa Jeneponto, hal mana 50 kios yang disiapkan tetapi membuka pendaftaran hingga ribuan pedagang, seharusnya pedagang yang ada yang diprioritaskan, “tegas Muhammad Nur.

See also  Azikin Sholtan dan Kementerian Lingkungan Hidup Gelar Bimtek Dorong Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Beberapa pedagang pasar Karisa Jeneponto telah menyampaikan masalah penggusuran tersebut dan meminta perlindungan hukum ke Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates yang beralamat di Jalan Tun Abdul Razak Ruko Citraland Celebes Blok I/35-36 Hertasning Baru.

“DR.Muhammad Nur,SH,MH menyatakan siap mendampingi pedagang yang nantinya berproses hukum terhadap penggusuran yang akan terjadi nantinya dengan melibatkan puluhan advokat yang tergabung dalam Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur, SH. MH dan Associates serta dukungan DPD BAIN HAM RI Kabupaten Jeneponto, “pungkasnya. (*)