Makassar, Pensilrakyat.com  – Pembangunan dan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia diarahkan
untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan
sumber daya manusia Indonesia.
Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Dalam kesempatan ini, menurut Muhammad Aslan yang juga merupakan Ketua Umum
Lembaga Pengembalian Asset RI (L-PARI), dimana beberapa hari ini kita disuguhi pemberitaan tentang masyarakat yang mengambil paksa pasien dibeberapa rumah sakit.
Sekalipun hal tersebut merupakan hak-hak daripada keluarga pasien, namun perlu dipahami tentang perlindungan kesehatan masyarakat secara umum adalah merupakan skala prioritas,” ujarnya, Rabu (17/06/2020).

Bahwa upaya cegah tangkal penyakit dan pengendalian faktor risiko kesehatan yang komprehensif dan terkoordinasi, kiat ini sangat  membutuhkan sumber daya, peran serta
masyarakat dan kerja sama oleh semua pihak. Saya kira sangat diperlukan pemahaman
dari setiap orang, agar tidak ada lagi pihak keluarga pasien Covid-19 maupun pihak lain selain keluarga pasien yang datang ke rumah sakit untuk mengambil pasien dengan cara memaksa pihak rumah sakit untuk dibawa pulang.

See also  Konsumen Showroom Reski Makassar, Lapor 'Penipuan' Atas Dirinya

Kata Bung Aslan sapaan akrabnya, memang kita semua menyadari , bahwa sejak mewabahnya
Covid-19 yang kita alami bersama, sungguh sangat menyesakkan dan membosankan (Boring-red), pada sisi lain dibeberapa rumah sakit atas prasarana yang tersedia sangat terbatas, seperti halnya Polymerase Chain Reaction
(PCR) atau Laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri
atau Covid-19 masih bisa dihitung jari dan sistem operasional PCR atau SWAB tersebut hasilnya dalam sehari sangat minim dengan berbanding terbalik atas banyaknya pasien yang harus menunggu hasil Swab tersebut.

Lanjut Aslan menambahkan, “saya kira hal ini sangat membutuhkan kesadaran bagi semua pihak untuk tidak lagi mengulang kejadian serupa, dimana ketika ajal pasien telah tiba namun hasil diagnosa belum ada, lalu kemudian mayat pasien dipaksa untuk diambil yang sedang dalam kekuasaan rumah sakit, saya kira itu merupakan pelanggaran hukum berat yang menjadi otoritas penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas, sebab kewenangannya sangat jelas diatur dalam Uu Wabah Penyakit, maupun Uu Kekarantinaan Kesehatan,” bebernya.

See also  Ups! Diduga Pengerjaan Proyek Drainase Di Lingkup Kantor Bupati Gowa Dikerja Setengah Masak

Dan selain daripada
itu, tentunya kita sebagai masyarakat Sulawesi Selatan harus tetap menjaga budaya
sipakatau-sipakainge dengan dilandasi atas perlindungan dan penghormatan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab secara universal,” pungkasnya. (DPr)