Gowa, Pensilrakyat.com – Dikutip dari media online MataJelataNews.id.

Dengan adanya pengukuran Tanah atau pemetaan di dua Kecamatan yaitu Tompobulu dan Sapaya LSM LKPK dan LSM Pemantik Angkat bicara, Selasa (13/09/2022).

LSM – LKPK Sul – Sel Andi Muh Nasir mengatakan,
menyimak dari pemberitaan dari media online terkait adanya Pemetaan atau pengukuran tanah yang ada di dua kecamatan yaitu Tompobulu dan Sapaya LSM LKPK Sulsel berpendapat lain, bahkan sangat mendukung kegiatan swadaya masyarakat tersebut.

Andi Muh Nasir yang ditemui di Cafe CDL Gowa memaparkan bahwa yang dikatakan adanya unsur penipuan dan pungli itu kalau tidak adanya kesepakatan yang dibangun antara pemberi jasa dan penerima jasa pekerjaan secara tertulis sementara ini kami lihat ada kesepakatan yang dibuat secara tertulis jadi dimana unsur penipuannya, terkecuali kesepakatan itu sudah lewat dari perjanjian itu baru bisa dilaporkan terkait adanya penipuan ke pihak berwajib.

Lanjut, saat ditanya apakah Bapenda perlu mengeluarkan surat tugas atau terlibat dalam pengukuran atau pemetaan ini ? Andi Nasir mengatakan
Bapenda tidak bisa terlibat dalam kegiatan pengukuran swadaya masyarakat ini, namanya saja swadaya sementara Bapenda sendiri tidak punya anggaran jadi adapun pertimbangan yang dilakukan pemerintah Desa maupun kecamatan itu kewenangan mereka.

See also  Penanaman Vetiver Serentak Oleh Bupati Gowa, DLH Lakukan Penanaman Sejenis Di Kelurahan Tamaona

Ditambahkan, LSM – LKPK bisa memberikan keterangan ini karena kami sudah mendapat jawaban dari semua pihak dan perlu diketahui apa yang mereka lakukan di desa ini sangat membantu masyarakat
1. Meningkatkan PAD
2. Mencegah sengketa tanah
3. Mendapatkan peta Blok
dan peta Google R
4. Membantu masyarakat dalam proses pengurusan PBB.

Ditempat terpisah LSM Pemantik Rapiudin Dg Tantu yang ditemui disalah satu cafe turut angkat bicara,

“Rapiudin Dg Tantu memaparkan, sejalan dengan apa yang disampaikan LSM LKPK itu benar karena proses penerbitan PBB – P2 itu kan harus mengisi SPOP yang ditandatangani oleh Dusun, Desa dan Camat dan melampirkan fotokopy KTP serta bukti pendukung lainnya dan betul bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok atau kolektif “.

Dg. Tantu kembali mengatakan, apanya yang mau dipersoalkan sementara ada kesepakatan antara pemberi jasa dan penerima jasa secara tertulis dan ini sangat membantu masyarakat, terangnya.

Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan kami tidak pernah memerintahkan anggota Bapenda untuk turun melakukan pemetaan atau pengukuran.

See also  Aviator oyna və qazan Rəsmi sayti Aviator Azerbayca

Ditambahkan, kalau ada yang melakukan di desa dan didukung oleh kecamatan dalam bentuk swadaya silahkan saja yang penting tidak mengatas namakan  Bapenda,” ungkapnya.

Ditanya kembali, bagaimana kalau hasil pengukuran itu selesai dan datanya diserahkan ke desa dan camat selanjutnya diserahkan ke Bapenda lengkap dalam pengisian SPOP dan disertai bukti pendukung,

“Kepala Bapenda mengatakan, kami ini pelayan masyarakat jadi siapapun yang datang mengurus PBB itu pasti kami layani dengan syarat harus mengisi SPOP yang harus ditandatangani oleh Dusun, Desa dan Camat serta dilampirkan bukti kepemilikan bahkan harus ada pengantar dari Camat yang artinya di sini harus berdasarkan SOP. (R)