Home Featured Perihal Tudingan Pencemaran Lingkungan Warga Punagaya, Ini Klarifikasi Humas PLTU Wilayah !!

Perihal Tudingan Pencemaran Lingkungan Warga Punagaya, Ini Klarifikasi Humas PLTU Wilayah !!

0
Perihal Tudingan Pencemaran Lingkungan Warga Punagaya, Ini Klarifikasi Humas PLTU Wilayah !!

Makassar, Pensilrakyat.com – Terkait dugaan tudingan berita miring yang dilansir oleh media ini dan beberapa media online lainnya beberapa waktu lalu, memantik Humas PLTU UIKL Wilayah Selatan angkat bicara melalui pesan WhatsAppnya saat dikonfirmasi dan diklarifikasi hal tersebut oleh media ini, Rabu (22/07/2020).

Bagian kehumasan PLTU UIKL Wilayah Selatan Indrianto, menjelaskan, bahwa “Secara Garis besar PLTU Punagaya telah mendapat izin Kelayakan Lingkungan hidup PLTU Punagaya dari Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Selatan, Izin TPS LB3 Padat Cair dan Ash Yard dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Jeneponto, Izin Pembuangan Air Limbah ke Laut dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI”, terangnya.

Ia juga mengatakan, bahwa secara berkala PLTU Punagaya melakukan pengujian kualitas air limbah yang dilakukan oleh Pengujian Eksternal oleh Kementerian Perindustian Balai Besar Industri Hasil Perkebunan Makassar. Pengujian oleh laboratorium terakreditasi dengan meliputi :
• Air Sumber Pendingin (Air Bahang)
• Air Sumber Proses Utama (WWTP)
• Air Sumber kegiatan Domestik (IPAL Domestik)
• Air Sumber pemisahan minyak dan air (Oil Trap)
• Air Sumber limbah Blowdown (Blowdown Unit 1 dan 2)
Semua hasil pengujian memenuhi kaidah,” jelasnya.

See also  Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia Resmi Terbentuk di Sulsel

Pada media ini, Bagian kehumasan UIKL lebih jauh menambahkan, bahwa PLTU Punagaya melakukan Pemantauan Kualitas udara, dimana Pengujian dilakukan oleh laboratorium terakreditasi setiap 6 bulan sekali sesuai PerMenLH No. 21 Tahun 2008 tentang “Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pembangkit Tenaga Listrik Termal” yang selanjutnya dilakukan pelaporan Beban EMISI setiap 6 bulan sekali dan Pelaporan APPLE Gatrik Kementerian ESDM (DJK),” bebernya.

Lebih rinci ia pula menyampaikan, bahwa PLTU Punagaya melakukan Pengelolaan Limbah B3 sesuai dengan Surat keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No 01 Tahun 2018 Tentang “Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS-LB3) Kepada PT PLN (Persero) PLTU Punagaya (2 x 100 MW)” dan Pengelolaan Limbah B3 dilakukan oleh pihak PLTU dengan melakukan penyimpanan di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang kemudian diangkut serta dikelola oleh pihak ketiga berizin,” tandasnya melalui pesan WhatsAppnya. (DPr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here