Home Featured Pewarta ‘Diancam Sebilah Parang’ di Bulukumba, SEKJEND POIN Angkat Pena

Pewarta ‘Diancam Sebilah Parang’ di Bulukumba, SEKJEND POIN Angkat Pena

0
Pewarta ‘Diancam Sebilah Parang’ di Bulukumba, SEKJEND POIN Angkat Pena

Makassar, Pensilrakyat.com – Maraknya kasus pengancaman serta kekerasan terhadap para pekerja pers disejumlah daerah di Indonesia belakangan ini, akhirnya menjadi sorotan publik dan salah satu contoh kasus kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis yang menarik simpatik dari berbagai kalangan seprofesi adalah wartawan atau jurnalis Newszonamerah.com, Andi Burhanudin di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

“Hal ini memantik Sekertaris Jendral DPP Pewarta Online Indonesia (POIN) Ruslan Rahman yang juga sebagai Pemimpin Redaksi Media berita-kita.com angkat bicara”

Melalui telepon seluler miliknya, Ahad, 11 April sore, kepada media mengatakan, insiden yang terjadi antara wartawan Newszonamerah.com dengan narasumber Andi Fian yang merupakan saudara kandung dari Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali itu sungguh sangat disesalkan,” ungkapnya.

Menurutnya hal itu sebenarnya tidak perlu terjadi. Di era keterbukaan informasi seperti sekarang ini, kehadiran para pemburu berita dalam hal ini jurnalis sangat dibutuhkan untuk mengakses atau mempublikasi segala informasi yang perlu dan penting bagi publik di negeri ini untuk diketahui asalkan tetap berpedomaan pada prinsip serta kode etik jurnalistik,” jelas Ruslan.

See also  Puluhan Pengurus Hadiri Kongsolidasi Pembacaan Struktur MPC KOTI Gowa

Salah satu hal yang perlu diketahui oleh publik, lanjut dia adalah peran media massa baik cetak, online dan elektronik maupun media televisi sebagai alat mengedukasi dan mengontrol. Kasus yang terjadi di Bulukumba itu, lanjut Ruslan, sebenarnya tak perlu terjadi, karena kedua belah pihak tidak diuntungkan.

Namun dirinyapun sangat menyesalkan sikap narasumber yang dengan gegabah mengancam dan mengintimidasi wartawan. Apalagi hal itu dilakukan dengan gaya premanisme yang secara enteng mengancam kulitinta (newszonamerah-red) menggunakan sebilah parang,” bebernya.

Pers, lanjut dia, memiliki UU khusus, yaitu UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Didalamnya khusus berbicara tentang Pers, termasuk yang berkaitan dengan masalah menghalangi tugas wartawan dan pemberitaan serta kode etik jurnalistik.

Oleh karena itu, “saya berharap kepada para penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian Resor Bulukumba harus bergerak cepat untuk mengusut tuntas kejadian ini sehingga korban yang merupakan seorang wartawan bisa mendapatkan rasa aman dan kepastian hukum terhadap kejadian yang dialaminya. Saya berharap agar kasus ini jangan didiamkan (dipeti Es kan-red) dan jangan juga jalan ditempat,” tutup Angkel sapaan akrabnya. (DPr)

See also  Mostbet Türkiye Boda Kayıt Talimatlar Ve Giriş

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here