Makassar, Pensilrakyat.com – Sorotan publik kembali tertuju kepada kebijakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), karena diduga telah memberikan penangguhan penahanan terhadap eks buronan tersangka kasus dugaan korupsi penyewaan lahan di Kelurahan Buloa Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Soedirjo Aliman alias Jeng Tang.

Pengusaha besar yang dikenal kebal hukum tersebut ditangkap oleh tim intelijen Kejaksaan Agung di daerah Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019 lalu setelah hampir dua tahun jadi buronan, saat ini kembali bebas menghirup udara segar setelah dikeluarkan dan dibebaskan oleh Penyidik Kejati Sulsel dari Lapas Klas 1 Makassar pada Kamis malam (12/12/2019).

Pemberian penangguhan oleh jaksa ke yang bersangkutan merupakan tindakan yang merusak akal sehat publik, mengingat untuk menangkap seorang Jen Tang bukanlah hal yang mudah. Ini tidak menjadi pertimbangan serius oleh Kejati, kalau serius kan harusnya kejaksaan bukannya memberi penangguhan penahanan, namun melimpahkan perkaranya ke PN Tipikor untuk segera disidangkan,” tutur Kambrin selaku Pimpinan Komite Pejuang Kerakyatan.

See also  Dugaan Korupsi, Mantan Kades dan Bendahara Menara Indah Resmi Ditahan Polres Selayar

Menurutnya, “dengan adanya insiden ini membuat kami semakin miskin kepercayaan kepada Kejati Sulsel, karena terbukti integritas dan marwah lembaga Adhyaksa dengan memberikan penangguhan penahanan kepada Jen Tang, maka patut diduga adanya tindakan main mata antara pihak Kejati Sulsel dengan pihak Jen Tang,” beber Kambrin.

Pembebasan Jen Tang merupakan tindakan yang sangat melukai pihak publik dan bahkan sangat mencederai institusi kejaksaan tinggi yang telah diamanahkan oleh negara sebagai institusi penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam penerapannya,” tambahnya.

Kami selaku pemuda dan mahasiswa yang mengerti aturan hukum serta taat patuh terhadap hukum tidak akan tinggal diam melihat ketimpangan ini.

“Bahkan katanya, saat ini telah berkoordinasi dengan beberapa ketua organisasi dan Alhamdulillah kita memiliki pula misi yang sama untuk membentuk aliansi yang besar menyikapi persoalan ini dalam bentuk aksi unjuk rasa depan kantor Kejati Sulsel sampai benar-benar kasus ini diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tegas Kambrin.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media terkait rencana aksinya, Kambrin membenarkan pernyataannya yang akan melakukan aksi besar-besaran di depan Kantor kejaksaan tinggi Sulsel.

See also  Tindak Lanjut Berita Penggerebekan Dugaan Kasus Imtaq 2018 Gowa, Dipertanyakan??

“Kembali ia pertegas, bahwa kami tidak main-main berstatement, ini barang kan sudah jelas bahwa pihak Kejati Sulsel saat ini diduga telah melakukan perbuatan yang melawan hukum,” tutup Kambrin. (**)