Home TNI Polri' Pimpinan Ta’jul Khalwatiyah Yang Diduga Terjerat Pencucian Uang Oleh Polres Gowa, Ditanggapi Kuasa Hukumnya!

Pimpinan Ta’jul Khalwatiyah Yang Diduga Terjerat Pencucian Uang Oleh Polres Gowa, Ditanggapi Kuasa Hukumnya!

0
Pimpinan Ta’jul Khalwatiyah Yang Diduga Terjerat Pencucian Uang Oleh Polres Gowa, Ditanggapi Kuasa Hukumnya!

Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Pimpinan Tajul Khalwatiyah, Gowa, Puang Lallang alias Mahaguru (74), juga dijerat pidana pencucian uang. Puang Lallang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kapolres Gowa, Sulsel, Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini berawal dari pengembangan penyidikan. Diduga Puang Lallang alias Mahaguru memungut uang dari pengikutnya yakni penjualan kartu surga. Kartu surga diklaim tersangka akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya semasa hidup.

“Tersangka menjual kartu surga atau disebut kartu Wifiq ke jemaahnya, dengan mahar Rp 10 ribu sampai Rp 50 ribu, pengikutnya juga diharuskan menyetor zakat pada tersangka,” ujar Shinto saat menggelar press conference, Senin (04/11) pagi.

Selain modus ekonomi, tersangka juga diketahui menikahkan pengikutnya, tanpa dihadiri wali nikah dan dokumen resmi dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Lebih lanjut, Puang Lallang melantik dirinya sebagai rasul dan mahaguru pada 9 September 1999. Tersangka diketahui membuat kitab suci sendiri yang diajarkan ke ratusan pengikutnya di daerah Patalassang, Bajeng, dan Pallangga. Kitab tersebut diakui tersangka ditemukan di peti jenazah Syekh Yusuf.

See also  Bhabinkamtibmas Polsek Bajeng Gowa Menjadi Irup Di Desa Sekolah Binaan, Berikut Tujuannya

Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan perubahan isi kitab suci Alquran. Hal ini yang membuat geram pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyebut ajaran Puang Lallang sesat, berdasarkan Fatwa MUI Gowa, tanggal 16 November 2016.

Dalam upaya kepolisian telah melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 138 item dan barang bukti dari MUI Kabupaten Gowa sebanyak 21 item yang dikumpulkan MUI dari pengikut dan mantan pengikut Puang Lalang.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan 5 UU No.8 tahun 2019 dan/atau UU No. 22 tahun 1946 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, “ujar Shinto.

Kapolres Gowa menghimbau agar masyarakat mengindahkan rekomendasi larangan yang dikeluarkan Bupati Gowa dan berharap agar tempat kediaman PL Alias Maha guru tidak lagi menjadi pusat penyebaran aliran Tarekat Ta’jil Khalwatiyah yang telah ditetapkan oleh Pemda Gowa.

Sementara itu Andi Massaguni SH selaku kuasa hukum Puang Lallang ketika dikonfirmasi mengatakan, jerat pidana pencucian uang ini belum jelas motifnya. Puang Lallang alias Mahaguru tidak pernah klaim jika wifiq itu kartu surga tetapi kartu anggota ( KTA) Santri dan tidak pernah memperjual belikan wifiq tersebut. Kartu surga diklaim akan membebaskan dosa-dosa pengikutnya karena adanya tulisan Al-Quran di dalam wifiq itu, “ungkapnya.

See also  Satlantas Polres Gowa, Mengajak Bikers Community Nmax Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

“Klien kami tidak memperjual belikan wifiq, ketika santri baru habis bai’at maka jamaah akan memiliki wifiq sebagai kartu anggota, dengan mahar Rp 10 ribu dan di beri nomor registrasi keanggotaan. Bagi jamaah yang tidak mampu maka akan di gratis kan, “ungkap Andi Massaguni Saat gelar press Conference. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here