Sungguminasa, Pensilrakyat.com -Sat Reskrim Polsek Somba Opu Gowa berhasil meringkus tiga orang pencurian dan pemberatan yang telah merajalela dan beraksi di wilayah Polres Gowa, yang di amankan pada Rabu (24/09/2019) silam.

Pelaku berinisial IGC (23), warga Saumata Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Sombaopu dan SPL (18), warga BTN Saumata Indah Kelurahan Romang polong, Kecamatan Sombaopu, dan RK (21) Kabupaten Gowa ini berhasil diringkus.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei saat menggelar press conference, Kamis (26/09).

“Satuan Reskrim Polsek Somba Opu berhasil kita amankan, dimana pelaku tersebut mempunyai sasaran yaitu rumah kosong yang di tinggal pemiliknya, sekolah, serta warung,” terang Kapolsek Somba Opu.

Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, otak pelaku melakukan perlawanan dengan cara merampas senjata, namun kemudian dari pihak Kepolisian cepat dan sigap melakukan tindakan tegas yang terukur.

Lebih lanjut, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Yamaha MIO, 1 Unit sepeda motor Yamaha Fino Sporty, 1 Unit Sepeda motor Suzuki Skydrife, dan 1 buah mesimln Pompa air merk Shimzu.

See also  Sat Lantas Polres Gowa Tilang 170 Pelanggar Dihari Kedua Operasi Zebra

“Terhadap pelaku, akan kita jerat dengan Pasal 363 (2) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ucap Kapolsek Sombaopu.

Kapolsek Somba Opu pun menghimbau masyarakat yang telah menjadi korban pencurian, “Polres Gowa tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan yang bereaksi di wilayah Kabupaten Gowa,” ujarnya. (*)