Gowa, Pensilrakyat.com – Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Dg Mangka sebut sekertaris daerah yang tidak melakukan Sidang Majelis TP-TGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) menghambat Pendapatan Asli Daerah dan Diduga ciptakan persengkongkolan jahat, Kamis,(23/3/2023) di lokasi pembangunan Rumah Rehabilitasi Narkoba Punggawa D’Emba, Desa Jenemadinging, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa.

Kegiatan sidang majelis TP-TGR tersebut merupakan upaya peningkatan penyelesaian kerugian negara/daerah terutama yang termasuk ke dalam piutang daerah dan masih memiliki progress penyelesaian kerugian yang masih rendah

Sidang majelis digelar untuk memulihkan keuangan daerah. Disamping itu juga
menjadi salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena pendapatan daerah itu pasti ada dari TP-TGR

Komitmen pernyataan dari Perangkat Daerah mengenai upaya yang akan dilaksanakan untuk menagih kerugian daerah,” jelas presiden TIB akrab disapa Dg Mangka

“Jika tidak konsisten pada komitmen dari pihak ketiga penanggung jawab, serahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mekanisme SKK Kejaksaan. Terkhusus untuk ASN yang sudah meninggal atau pensiun, harusnya dilakukan pendataan dan verifikasi sebagai bahan kajian penghapusan sesuai mekanisme berlaku.

See also  Nyaris Ricuh, Penyampaian Aspirasi AMPP di Diknas Makassar Terhalang Massa Pendukung PPDB Online

Kegiatan ini upaya penyelesaian kerugian daerah agar tidak semakin meningkat. Salah satu temuan BPK yang telah memeriksa laporan keuangan pemerintah kabupaten gowa tahun anggaran 2021 biaya operasional makan minum tamu untuk ruangan bupati dan wakil bupati tidak memiliki dasar penepatan dan realisasi belanja sebesar Rp.1.493.815.000,000 dilaksanakan tidak sesuai ketentuan alokasi biaya,”pungkasnya

Sama halnya Kota Makassar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021 dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Makassar Nomor 32.B/LHP/XIX.MKS/05/2021 tanggal 17 Mei 2021 pada temuan Kesalahan Penganggaran atas Belanja Modal dan Belanja Barang pada SKPD Pemerintah Kota Makassar.

PA tidak cermat memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) OPD.
sehingga kondisi ini mengakibatkan Lima akun belanja dalam LRA disajikan lebih tinggi dari yang seharusnya (overstated) sebesar Rp 51.279.348.477,00
(Rp 6.419.152.499,00 + Rp 1.721.169.369,00 + Rp 18.065.154.778,00 + Rp 3.900.722.092,00 + Rp 21.173.149.739,00)

See also  Blok Mandiodo di Konawe Utara "Surganya" Pelaku Illegal Mining

Selain itu Lima akun belanja dalam LRA disajikan lebih rendah dari yang seharusnya (understated) sebesar Rp 51.279.348.477,00
(Rp 22.411.750.726,00 + Rp 25.975.381.368,00 + Rp 1.191.283.474,00 + Rp 1.126.480.000,00 + Rp 574.452.909,00).

“Sekda jadinya kencing berdiri dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kencing berlari ini terjadi karena lemahnya sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya. Lagipula mana mungkin tuntutan ganti rugi dilaksanakan pada kegiatan di sekretariatan daerah sedangkan pimpinan sidang majelis TP-TGR itu adalah sekretaris daerah,” tutup Dg Mangka.

Sementara Sekda Gowa yang dimintai tanggapan dan klarifikasinya via WhatsApp perihal tersebut menyampaikan “Maaf sy lagi kurang enak badan”. (DPr)