Gowa, Pensilrakyat.com – Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas 2022 100 persen sudah mulai diterapkan sejak Senin (03/01/2022) di sejumlah wilayah di Indonesia meski siswa yang mendapatkan vaksinasi COVID-19 baru mencapai 37 persen. Pemerintah menyebut vaksinasi pelajar bukan syarat bisa mengikuti sekolah tatap muka.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, orang tua atau wali peserta didik diminta mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat agar mendapat vaksinasi. Namun, vaksinasi tidak menjadi syarat untuk bisa ikut PTM terbatas,” terang Jumeri.

“Putra-putri bapak ibu yang belum divaksin, tidak menjadi penghalang untuk ikut PTM terbatas,” ujar Jumeri dalam Webinar Penyesuaian Kebijakan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun 2022, yang dikutip dari laman detik.com.

“Namun berbeda halnya yang terjadi di Kabupaten Gowa, peserta didik wajib Vaksin apabila ingin mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), yang tidak divaksin hanya boleh ikut pembelajaran secara daring”.

Hal itu berdasarkan surat edaran no 800/459/disdik/1/2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Gowa Hj Rike Susanti Baharuddin ST yang di terima awak media Senin (31/01/2011).

See also  Sensasi Smart Anniversary YNCI ke 5 Tahun di Kota Bunga Malino Bersama AURA

Salah satu orang tua murid inisial WN, mengatakan surat edaran yang dikeluarkan Disdik Gowa sangat mengkhawatirkan para orangtua siswa termasuk kami karena menjadikan vaksin syarat untuk ikut PTM.

WN menjelaskan, Program vaksinasi bagi anak itu sangat baik, bahkan kita semua harus bersinergi mensukseskan program vaksinasi anak.

Namun, mewajibkan anak untuk vaksin apalagi dijadikan sebagai syarat agar anak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah jelas merupakan tindakan yang tidak tepat dan melanggar hak hak anak.

“Karena efek dari vaksin yang di terima oleh setiap penerima vaksin itu berbeda beda, ada yang efeknya ringan, sedang, berat bahkan ada yang meninggal karena diduga penyebabnya karena vaksin,” ungkap WN pada media ini.

Bagaimana jika hal itu terjadi pada anak kami siapa yang bertanggungjawab, apakah pihak sekolah, dokter, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan atau Pemda Gowa dalam hal ini Bupati Gowa dan pertanggungjawabannya seperti apa? Itu semua harus jelas,” tegas WN.

“Kami mengatakan hal itu karena kami melihat di televisi dan media lain, ada anak setelah di vaksin mengalami berbagai gejala,; elergi berat, lumpuh bahkan meninggal dunia yang diduga penyebabnya setelah vaksin,” ugkapnya.

See also  Punggawa Konteks Bersama Hipma Gowa Unjuk Baksos Dan Berbagi Asih Di Desa Bolaromang

“Maka dari itu kami berharap kepada Pemerintah Gowa untuk memberikan peryataan kepada masyarakat terutama peran orangtua murid seperti apa pertanggungjawabannya jika ada anak seperti yang diberitakan di tv dan media lainnya,” ujar WN.

Sementara Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, ibu Rike saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whats-App membenarkan surat edaran yang dikeluarkannya tentang wajib vaksin bagi peserta didik di Kabupaten Gowa.

Selain itu ia mengatakan anak anak yang belum vaksin agar belajar daring sampai keadaan membaik dan Herd Imunity sudah terbentuk,

“Ini kesepakatan kami daringkan sekolah  Karena PTM memang masih 50 persen”, jelas Rike.

“Kami harus menyelesaikan vaksin yang diwajibkan dari pusat sampai bulan februari vaksin 1 Sudah mencapai 100 persen, karena ini untuk kebaikan anak,” imbuhnya.

“Siswa SMP Sudah 24 ribu Alhamdulillah tidak ada apa-apa, anak-anak sehat dan semoga anak-anak kita yang di sekolah dasar juga bisa sehat semua setelah di vaksin,” sambungnya.

Saat ditanya terkait pertanggungjawaban jika ada siswa yang mengalami gejala berat usai menerima vaksin, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan akan diperiksakan di rumah sakit sampai selesai Observasi kami dampingi,” terang Rike.

See also  "Warning Bagi Pejabat dan Penyedia Pengadaan Barang/Jasa ditengah Pandemi Covid-19" (Bagian ke Empat)

Selain itu ia juga menjelaskan sebelum di vaksin di-screening dulu kalau tidak bisa, tidak akan di vaksin bukan langsung di suntik ada prosedurnya,” bebernya.

Jika ada anak sakit tidak bisa divaksin kami suruh ke dokter ahli, kalau sudah ada keterangannya kami tidak paksa untuk vaksin silahkan istirahat dulu di rumah sambil belajar secara daring,” ujar Rike.

Selain itu Kepala Dinas Pendidikan, ibu Rieke menyampaikan jika ada anak yang sakit dan tidak bisa di vaksin, maka kami sarankan kedokter ahli untuk diperiksa dan itu tidak dipungut biaya/gratis,” katanya.

“Namun sayangnya Kepala Dinas Pendidikan Gowa tidak menyebut nama dokter ahli yang mana saja yang dimaksud gratis jika ada anak yang membutuhkan surat keterangan tidak bisa di vaksin karena sakit,” tutup WN.

Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Gowa hanya menyampaikan nanti kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan. (TIS)