Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi kembali mendudukkan para personilnya di lapangan apel, pada Kamis (26/09) pagi ini.

Adapun hal ini sengaja dilakukan Kapolres, dalam rangka memberi arahan kepada personilnya seputar “Salam Logika Sehat Menanggapi UU KPK Hasil Revisi” dimana Opini yang terus dibentuk oleh beberapa pimpinan KPK dan massa pendemo seolah-olah UU KPK yang sudah disahkan DPR-RI pada (24/09) lalu bertujuan melemahkan KPK.

“Penting saya sampaikan langsung kepada rekan-rekan tentang analisa singkat dan sederhana untuk dijadikan bahan edukasi anda dan berbicara seluas mungkin kepada banyak orang, jangan takut berbicara ke mahasiswa dan komunitas-komunitas karna analisa ini berdasar,” kata Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga.

Adapun hal yang dijabarkan oleh Kapolres Gowa mengenai Unsur Pasal UU KPK Hasil Revisi dan berlogika sehat tentang isi pasal tersebut, yakni Unsur Pasal 1 angka 3, Pasal 1 angka 6, Pasal 10A, Pasal 12B ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 37A, Pasal 40 ayat (1).

See also  Kapolres Gowa Terharu Diundang Memberi Kuliah Umum Di UIN Samata

Dikatakan Kapolres, dalam pelaksanaan Video Conference (Vicon) dari Kapolri Jendral Tito Karnavian, bahwa kemungkinan besar pelaksanaan demonstrasi 33 Kota di Indonesia yang berlangsung selama dua hari pada Tanggal 24-25 September 2019 itu sudah ditunggangi dan tidak lagi murni.

Dalam hal ini Kapolres juga menyampaikan bahwasanya kita sebagai makhluk sosial senjata utama kita adalah Komunikasi, untuk itu agar kiranya Unsur dari UU KPK Revisi ini kita bisa jadikan bahan Edukasi kita agar bisa berbicara didepan komunitas-komunitas dengan berani.

“Ini merupakan edukasi dan bahan berkomunikasi dengan semua kelompok masyarakat. Kita perlu memberi pencerahan kepada masyarakat agar tidak termakan dengan narasi negatif yang dibangun oleh kepentingan tertentu. (*)