Home Featured Santer Dikabarkan Harga Masker 1,6 Juta Rupiah Perdos, Ini Klarifikasi RSUD Syekh Yusuf !!

Santer Dikabarkan Harga Masker 1,6 Juta Rupiah Perdos, Ini Klarifikasi RSUD Syekh Yusuf !!

0
Santer Dikabarkan Harga Masker 1,6 Juta Rupiah Perdos, Ini Klarifikasi RSUD Syekh Yusuf !!

Gowa, Pensilrakyat.com – Menanggapi beredarnya kabar miring terkait harga pengadaan masker N95 di RSUD Syekh Yusuf Sungguminasa dan sempat menjadi polemik di ruang rapat DPRD Gowa beberapa hari lalu lantaran ada yang menyebut harga 1 pcs masker sebesar Rp.1,6 juta kembali diluruskan oleh pihak rumah sakit, Senin (15/06/2020).

Melalui pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa dalam hal ini
Dr. M Taslim MKes, kepada media ini mengabarkan, “bahwa data yang terpublis itu bukan menjadi keputusan sebab baru merupakan draft yang kebetulan ada kesalahan ketik.

“Jika data di proposal diperhatikan, maka antara harga satuan dengan jumlah tentu sangat berbeda. Olehnya proposal itu diajukan untuk dilakukan preview oleh inspektorat sebelum mendapat persetujuan dari bupati. Kami juga sejak awal telah melibatkan pihak kejaksaan,” ujar Taslim.

Kembali Taslim menegaskan bila
sebelum direview oleh pihak inspektorat, bahwa hanya kopian proposal awal yang sempat  terbaca oleh publik.

Seperti diketahui, RSUD Syekh Yusuf telah menganggarkan pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker sebesar Rp.50 juta tahap pertama namun yang disetujui hanya Rp.30 juta.

See also  RSUD Syekh Yusuf Bertahan Di Tipe B Dan Bukan Yang Terdaftar Dalam Review Class C

Proposal kedua pihaknya mengajukan Rp. 915 juta untuk pengadaan sarana dan prasarana senilai Rp.156 juta, insentif Rp.485 juta dan APD sebesar Rp.273 juta, total besarannya Rp.915.040 juta.

“Sedang yang Rp.273 juta itu sudah  termasuk pembelian masker N95 sebanyak 20 dos, harga per dos Rp.1,6 juta, bukan harga per pcs seperti yang terkabarkan dan itu diajukan dalam profosal. Itupun harga tidak stabil”, jelas M Taslim.

Ia menambahkan, bahwa anggaran Rp.915 juta ini sudah disetujui oleh bupati setelah direview terlebih dahulu oleh inspektorat dan kejaksaan”, ujarnya.

Masker N95 diperuntukkan untuk  petugas rumah sakit. Selain masker ada kacamata covid, gown (baju covid), sepatu, helmed, masker bedah, gloves, hand scoll atau sarung tangan, rapid test dan kantong jenazah.

Adapun dana insentif yang senilai Rp.485 juta ini untuk dua bulan. Pembayaran insentif itu berpatokan pada Permenkeu dan Permenkes yang di dalamnya mengatur besaran insentif, baik dokter ahli, dokter umum, perawat serta tenaga medis lainnya”, pungkas Taslim. (Hms/DPr)

See also  Misna Attas Komisioner KPU Sulsel, Sambut Baik Partisipasi Komunitas Agama di Sidang Sinode Gereja Toraja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here