
Gowa, Pensilrakyat.com – Sikap tegas akan dilakukan jajaran Satlantas Polres Gowa jika masih menemukan angkutan umum atau mobil plat gantung yang masih ngetem atau parkir di sepanjang jalan Sultan Hasanuddin Kecamatan Sombaopu Kabupaten Gowa,” tegas Akp Mustari, SH. Senin 24/08/2020 sekitar pukul 12.30 wita.
Seperti pada siang hari ini personil Satlantas Polres Gowa menindak mobil plat gantung yang masih ngetem dengan sanksi tegas berupa tilang bagi kendaraan umum yang parkir di luar area terminal.
Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari SH Mengungkapkan, sikap yang diambil bertujuan untuk meminimalisir tingkat kemacetan di area jalan jalan protokol akibat mobil parkir sembarangan/ngetem, utamanya pada kawasan tertib lalu lintas guna menciptakan Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Gowa yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut AKP Mustari SH menjelaskan, hal tersebut adalah sebagai efek jera bagi pengemudi angkutan umum atau mobil plat gantung yang parkir sembarangan.
Kami sudah memasang rambu rambu larangan parkir dan spanduk imbauan di area tersebut bertuliskan ;
“DILARANG PARKIR NGETEM ATAU MENAIKAN PENUMPANG DI SEPANJANG JALAN PENDESTRIAN”
Sesuai dengan pasal 287 ayat (3) setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (4) huruf D atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat ( 4 ) huruf E dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola S.IK MH mengimbau kepada roda dua dan roda empat agar tidak memarkirkan kendaraan disembarang tempat, patuhilah peraturan lalu lintas serta jadilah pelopor keselamatan dalam berlalu lintas,” tutup Kapolres Gowa. (R)