Makassar, Pensilrakyat.com – Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) mengecam kembali atas aksi brutal Adik Bupati Bulukumba mengenai tindakan pengancaman yang dilakukan kepada wartawan newszonamerah.com

Ketua Umum SEKAT-RI Muhammad Iqbal meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Adik Bupati Bulukumba, Andi Fian untuk dilakukan penahanan sesegera mungkin,” tegas Iqbal.

Oleh karena itu, kata Iqbal melalui pesan tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (14/04/2020), mengatakan akan menyiapkan 100 pengacara untuk mendampingi Andi Burhanuddin.

“Langkahnya, kita akan dampingi secara hukum. Kita siapkan 100 lawyer untuk wartawan newszonamerah.com” kata Iqbal.

Selain itu, Iqbal mengatakan bahwa dirinya sudah menunjuk Firm REI Associates selaku kuasa hukum untuk mendampingi Andi Bur.

“Saya sudah koordinasi dengan direkturnya, dia katakan bahwa siap, kami akan dampingi dan menyiapkan 100 lawyer” katanya.

Sementara itu, Direktur Devisi Hukum dan Ham Firm REI Associates Adhi Puto Palaza meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap Andi Fian yang diduga adik Bupati Bulukumba tersebut.

See also  Peduli Bersama Perangi Covid-19, Polda Sulsel Berbagi Masker ke SEKAT-RI

“Saya mengecam tindakan adik Bupati Bulukumba yang berani mengancam seorang Jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya sebagai kontrol sosial, karena hal ini bisa diancam pidana kekerasan terhadap wartawan” kata Adhi Puto Palaza.

Adhi Puto Palaza mengatakan, bahwa tindakan tidak terpuji dan memalukan ini tak pantas dipertunjukkan dari seorang adik Bupati Bulukmba, apalagi dengan menggunakan bahasa kotor sambil membawa parang.

“Kita sebagai masyarakat harusnya mengedepankan Jiwa “Sipakalabbi, Sipakatau dan Sipakainga ” dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai senjata” ucapnya.

“Saya meminta agar Kapolres Bulukumba untuk segera bertindak untuk menahan Fian karena tindakannya sudah di luar batas kewajaran. Ini sudah tidak bisa dibiarkan, sangat bertentangan dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999” dan diproses sesuai hukum yang berlaku “tegasnya.

Jurnalis itu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Kami berharap kepolisian tidak ragu untuk menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena, kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh undnag-undang” bebernya.

See also  Duta Covid19 Sulsel Jadikan Pasien Karantina Edukator Covid di Masyarakat

Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum.

“Sehingga takut diberitakan oleh media, makanya mereka melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan” ujarnya.

“Kami meminta kepada jajaran Polres Bulukumba agar kasus ini ditindak tegas sesegara mungkin “tegas Adhi Puto Palaza. (Arsyad)