Gowa, Pensilrakyat.com – Pimpinan Umum Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit bertugas memimpin penyelenggaraan Rumah Sakit, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit.

Walaupun Pandemi Covid belum usai, namun demikian dalam pelaksanaan kepemimpinan sebuah rumah sakit harus dimotori oleh seorang leader atau pemimpin atau tepatnya seorang Direktur.

Olehnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang merupakan salah satu RSUD dengan tipe B sementara ini menjaring calon leader atau Direktur Rumah Sakit melalui Bupati Pemerintah Kabupaten Gowa.

Menanggapi hal itu, Toddopuli Indonesia melalui Sekretaris Umumnya, Ruslan Rahman yang ditemui di sekretariat Toddopuli Indonesia, jalan Tumanurung no. 6-7 Sungguminasa, memberi Warning ke Pemerintah Kabupaten Gowa agar dalam penjaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengikuti aturan yang ada, Minggu (26/12/2021).

Ruslan mengatakan penjaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa wajib mengikuti aturan atau mengacu pada antara lain: undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit, PP 72 Tahun 2019 yang mengamanatkan Direktur Rumah Sakit adalah Pejabat Struktural dengan eselonisasi untuk Direktur RSU tipe B dan RS Khusus tipe A adalah eselon II B,  Permenkes Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 971 Tahun 2009 tentang Kompetensi Pejabat Struktural Rumah Sakit,  Surat Edaran Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: 864/SE/KARS/VIII/2017.

See also  Punggawa Konteks Planning Work Baksos Pemeriksaan Gratis Dan Sunatan Massal Di Bajeng

Selanjutnya Ruslan menambahkan bahwa, Persyaratan Kepegawaian bagi ASN untuk menjadi direktur yang sebaiknya digunakan dalam panitia seleksi Calon Direktur RSUD sebaiknya:
1. Tenaga medis dokter, dokter gigi, dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan berpendidikan Sarjana Strata 2 (dua) rumpun kesehatan / administrasi rumah sakit
2. Menduduki jabatan administrator (Eselon III) paling singkat 2 (dua) tahun atau jabatan pengawas (Eselon IV) paling singkat 3 (tiga) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang ahli muda paling singkat 2 (dua) tahun
3. Telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan sesuai dengan jabatan struktural yang didudukinya, kecuali pejabat fungsional
4. Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana korupsi,
atau yang dipersyaratkan pada Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 yakni :
1. Kepala atau Direktur Rumah Sakit dan Pimpinan unsur pelayanan medik di Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang Perumahsakitan
2. Kemampuan di bidang Perumahsakitan yang dapat diperoleh melalui pendidikan formal,  pelatihan dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.

See also  Farmasi UIT Sabet Dua Gelar Di Ajang Lomba Alpha-C

Lebih lanjut Ruslan mengatakan bahwa, Toddopuli Indonesia akan terus memantau pelaksanaan penjaringan Calon Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa hingga menghasilkan Leader yang berkualitas dan mampu membawa RSUD Syekh Yusuf menuju pelayanan maksimal serta diharapkan mampu membawa RSUD Syekh Yusuf ke Tipe A sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun bila persyaratan minimal itu tidak dilaksanakan hingga menghasilkan Direktur yang tidak berkompeten, maka Toddopuli Indonesia akan mengambil langkah hukum guna menindaklanjuti hal tersebut. (rr)