Lutim, Pensilrakyat.com – Legal Officer Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU), resmi melaporkan portal sinyaltajam.com ke Dewan Pers.

Media sinyaltajam.com dilaporkan atas pemberitaan Koperasi KAMU lantaran klarifikasi dan hak jawab yang dilayangkan itu tidak dimuat.

Selaku legal officer KAMU, Supriadi merasa pemberitaan tersebut merugikan pihak Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU).

Selain itu, media tersebut sama sekali tidak memiliki itikad baik lantaran klarifikasi KAMU tak satu pun dinaikkan.

“Kita sudah laporkan ke Dewan Pers siang tadi, kami ingin Dewan Pers menguji dua berita di sinyaltajam.com, apakah sudah sesuai kode etik jurnalistik atau terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik” kata Supriadi dalam keterangan persnya, Selasa (19/5/2020).

Menurut Supriadi, dua berita yang dilaporkan ke Dewan Pers, pertama, berjudul “Diduga Salurkan Bibit Jagung Kadaluarsa, Koperasi KAMU Rugikan Petani Dewan Minta Kejelasan Pemkab”

Berita tersebut kata Supriadi diketahui ditayangkan di portal berita Sinyaltajam.com pada 14 Mei 2020.

Dalam berita itu, pihak Koperasi KAMU disebut merugikan petani dan legalitas Koperasi KAMU tidak jelas Tanpa pihak Redaksi Sinyaltajam.com melakukan klarifikasi kepada Koperasi KAMU.

See also  Even Kapolrestabes Makassar Cup 2022 Resmi Dilepas Walikota Danny Pomanto

Kemudian, berita kedua di rubrik dan hari yang sama berjudul, “Tidak Perlihatkan SK Kementrian, Bantah Salurkan Bibit Jagung Kadaluwarsa”.

Di berita kedua itu, kata Supriadi, sebenarnya hak jawab pihak Koperasi KAMU, akan tetapi pihak Redaksi Sinyaltajam.com tidak menerbitkan hak jawab pihak Koperasi KAMU secara utuh,” jelasnya.

Bahkan kata Supriadi, susunan kalimat hak jawab pihak Koperasi KAMU diganti oleh pihak media Sinyaltajam.com dengan bahasa sesuai keinginan Redaksi dan itu sangat merugikan Koperasi KAMU.

Supriadi menambhakan, bahwa langkah pelaporan ke Dewan Pers ini bukan merupakan upaya mengkriminalisasi media, melainkan bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Langkah yang diambil sudah sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menerangkan jika terjadi sengketa pemberitaan, maka jalur penyelesaiannya melalui Dewan Pers.

“Kami juga meminta kepada pihak Dewan Pers untuk melakukan pengecekan terhadap legalitas media tersebut agar dapat memastikan bahwa berita-berita yang ditayangkan merupakan produk Jurnalis sebagaimana peraturan-peratiran yang berlaku” terangnya.

“Kami tunggu hasil dari dewan pers setelah itu kami pastikan akan melakukan upaya-upaya hukum yang lainnya” tegasnya

See also  Cahaya Bintang di Ajang Duta Wisata Gowa 2021, Kenali Sosoknya

Ditelusuri alamat redaksi, email dan nomor telepon sinyaltajam.com, tidak ditemukan, hingga berita ini dipublikasikan. (*)