Makassar, Pensilrakyat.com – Dengan melihat kondisi sosial dalam pembangunan di tubuh pemerintahan saat ini terkait seringnya penggunaan barang milik negara menjadi rebutan para kepala daerah dengan cara melibatkan pejabat lainnya, menjadi sorotan tersendiri bagi LIMIT INDONESIA.

Olehnya menurut salah satu pendiri LIMIT, Syamsul Suryaningrat, mengatakan, bahkan perebutan itu sampai-sampai ada pihak yang mau mencoba-coba mencari “kambing hitam untuk dikorbankan”. kata Syamsul, ingat! Apapun alasannya jika Barang yang masih milik negara, lalu dipindahtangankan menjadi barang milik daerah, dimana atas tindakan tersebut dapat dikategorikan adanya niat untuk melakukan Penggelapan barang milik Negara,” ujarnya.

LIMIT INDONESIA hanya mengingatkan, bahwa pengelola Barang Milik Negara (BMN) itu adalah menteri keuangan dan jangan diputar-putar, yang seakan -akan milik daerah dengan cara membuat keputusan tanpa dasar hukum, sekalipun itu melalui keputusan kepala daerah,” terang Syamsul yang juga merupakan Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI), Kamis (16/07/2020).

Syamsul menjelaskan, bahwa Barang Milik Negara itu sumber dananya dari beban APBN, sedangkan Barang Milik Daerah bersumber dari beban APBD. Sedangkan sistem pengelolaan Barang Milik Negara diserahkan kepada Menteri Keuangan, adapun Barang Milik Daerah, Pengelolaannya diserahkan kepada Sekretaris Daerah atas persetujuan Kepala Daerah. Oleh karenanya, saya menyayangkan jika masih ada Barang Milik Negara, lalu kemudian dipersewakan berdasarkan Keputusan Kepala Daerah,” ungkapnya.

See also  Moelyadi : "Daerah Tidak Berhak Menerima Yang Merupakan Bagiannya Negara"

Lanjut syamsul, kita kan sudah ketahui, jika menteri keuangan itu adalah bendahara umum negara dan sekaligus pengelola barang milik negara, sedangkan kementerian/lembaga lainnya merupakan pengguna barang. Jadi apabila sesuatu yang menjadi hak kelola seseorang lalu kemudian dikelola oleh pihak lain dengan seenaknya memindahtangankan seakan-akan sudah dihibahkan, tentu yang punya hak akan marah, sekalipun misalnya terjadi pemindahtanganan dari Menteri Keuangan kepada pihak lain, hal itu harus memperoleh persetujuan DPR RI, kecuali pemindahtanganan itu terjadi dalam batas kewenangan Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang Milik Negara,” kata Syamsul.

Lanjut ia tambahkan, berangkat dari berbagai permasalahan terkait Barang Milik Negara dan seakan-akan sudah menjadi penguasaan kepala daerah melalui pemindahtanganan dalam bentuk hibah yang terjadi dibeberapa kabupaten/kota di Indonesia, hal ini tercipta, karena mungkin menurut pemahaman kepala daerah, ketika barang tersebut telah tiba di daerah, maka otomatis telah terjadi pemindahtanganan dalam bentuk hibah kepada daerah. Oleh karenanya kata Syam, pemahaman itu perlu diluruskan, sebab Barang Milik Negara yang hendak di hibahkan kepada daerah harus melalui usulan untuk dianggarkan. Sebab barang milik Negara yang akan dihibahkan kepada siapapun, sejak awal atas pengadaannya memang sudah direncanakan untuk dihibahkan.

See also  Rawan Dikorupsi, L-KONTAK Soroti DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020 Kabupaten Wajo

“Jadi tidak satupun barang milik negara yang dapat dihibahkan tanpa perencanaan dari awal, jika ada Barang Milik Negara yang tiba-tiba dapat dihibahkan apalagi  tanpa perencanaan dari awal sejak pengadaan barangnya, maka saya kira, teman-teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus turun melakukan investigasi”.

Lebih jauh Syamsul mengatakan, ajakan ini tidak hanya sebatas isapan jempol semata, tetapi dasar hukumnya jelas dan sekaligus merupakan atas perintah Peraturan Perundang-undangan sebagaimana  pada penjelasan Pasal 24 ayat (3) huruf c, PP no.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang pengawasannya bersumber dari Masyarakat,” pungkasnya. (*)