Makassar, Pensilrakyat.com – Keberpihakan negara terhadap APBN yang begitu peduli dalam memberikan ruang gerak kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan atas kekayaan milik negara, khususnya  Barang Milik Negara, harusnya menjadi perhatian seluruh pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat di Sulselbar,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) Syamsul Suryaningrat.

“Masyarakat maupun LSM, ada baiknya jika konsen memantau tata cara pemanfaatan yang merupakan barang milik negara dan berada dalam penguasaan pemerintah daerah dengan dimulai dari pengawasan kepada pengguna barang atas penyerahan barang milik negara ke daerah-daerah, seperti misalnya Excavator yang mungkin tersebar di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat,” terang Syamsul.

Syamsul menambahkan, bahwa penyerahan Excavator dari kementerian Kelautan dan Perikanan itu dilakukan sejak tahun 2016, dengan menggunakan Peraturan direktur jenderal Perikanan Budidaya Nomor : 44/Per-DJPB/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan alat berat Excavator.

Adapun yang menjadi pola pengawasan kawan-kawan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sebaiknya dimulai dari pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementeriannya, misalnya berapa jumlah pengadaannya, lalu kepada siapa diserahkan, berapa excavator yang diserahkan, pada saat diserahkan dengan bentuk pemanfaatan apa, apakah sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan atau kerjasama penyediaan infrastruktur ? Sebab, bisa saja misalnya pengadaannya 10 unit, namun yang diserahkan kurang dari jumlah 10 unit,” paparnya.

See also 

Syamsul juga mengatakan, mekanisme pendistribusian Barang Milik Negara ke daerah itu harus jelas statusnya dan hal itu diatur pada petunjuk pelaksanaannya.
Contohnya Status Barang Milik Negara yang pemanfaatannya misalnya status pinjam pakai.
Kemudian jika pinjam pakai adalah merupakan bentuk pemanfaatannya, maka jangka waktu pinjam pakai barang milik negara tersebut paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, atau sama dengan 10 Tahun.

Lalu kemudian pinjam pakai itu terjadi berdasarkan perjanjian dengan syarat dan tanggung jawab si peminjam adalah menanggung atas biaya operasional dan biaya pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman serta yang paling penting dalam pengawasan masyarakat adalah atas pengertian pinjam pakai dimaksud, karena kriterianya tidak termasuk dalam pengertian pinjam pakai.

Sedang pinjam pakai adalah pengalihan penggunaan barang antar pengguna barang milik negara contohnya, tidak dibenarkan dialihkan atau pengalihan penggunaan barang tersebut kepada instansi lain yang juga merupakan pengguna Barang Milik Negara yang sama kedudukannya,” tutup Syamsul. (*)