Makassar, Pensilrakyat.com – Rabu (05/08/2020). Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Law Firm DR. Muhammad Nur, SH,MH & Associates menyiapkan materi gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto Sulawesi Selatan.

Materi gugatan telah disiapkan Advokat yang tergabung dalam Law Firm DR. Muhammad Nur, SH,.MH & Associates untuk melanjutkan proses hukum dalam memperjuangkan nasib Kawali warga Punagayya yang merasa dirugikan oleh PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto.

Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur, SH,.MH mengatakan, materi gugatan kita siapkan apabila PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto tidak mengakomodir ganti rugi kepada  warga yang dirugikan, padahal sudah ada rekomendasi dari pemerintah baik dari Pemda Jeneponto dan Pemrov Sulawesi Selatan,” terangnya.

Menurutnya, PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto diduga telah merugikan klien kami selama ini, dimana sumur usaha warga tidak dapat lagi difungsikan akibat adanya pencemaran lingkungan dari PLTU tersebut dan hal itu sangat merugikan Kawali selaku klien kami hingga milyaran rupiah,” beber DR. Muhammad Nur, SH.,MH.

See also  Rehab Jargas di Liku Metang Terindikasi Mark-up, L-KONTAK Siap Laporkan

Pada media ini Muhammad Nur juga menyampaikan, bahwa beberapa hari lalu pihak PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto telah bersepakat untuk melakukan mediasi dengan kuasa hukum Kawali, namun proses mediasi tersebut kami anggap gagal karena pihak
PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto tidak hadir padahal dalam undangan telah disepakati bersama,” ungkapnya.

“Gagalnya mediasi sebagai bentuk PT. PLN (Persero) PLTU Punagayya Jeneponto tidak ada niat baik sehingga proses hukum akan kita lakukan dengan mendaftar gugatan ke Pengadilan Negeri Jeneponto,” tegas kuasa hukum Kawali.

Sementara itu, Indrianto selaku Humas PT PLN (Persero) PLTU Wilayah yang berkantor di Tello-Makassar Sulawesi Selatan ketika dikonfirmasi oleh awak media ini Via chat WhatsAppnya mengatakan bahwa, “terkait mediasi sepenuhnya bagian hukum kami yang mengetahui pak”, tulisnya dalam sambungan chat WA, (DPr)