Jeneponto, Pensilrakyat.com – Kamis tanggal 13/08 tahun 2020. Sidang perdana kasus perdata di Pengadilan Jeneponto dengan Nomor perkara 14/Pdt G/2020/PN Jnp akhirnya di sidangkan pada hari kamis (13/08/2020) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rizal Taufani, SH.,MH.

Sidang Perdana kasus perdata PT. PLN (Persero) Punagayya Jeneponto sebagai tergugat hanya di hadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat Kawali dari Law Firm DR. Muhammad Nur, SH.,MH & Associates yang dipimpin oleh DR. Muhammad Nur, SH.,MH dan enam Penasehat Hukum lainnya yakni,; Danial Maksud, SH, Djaya, SKM,SH, Peri Herianto, SH, Herman Nompo, SH, Kartini, SH dan Yusuf Akbar Safriludin, SH.

Kuasa Hukum Kawali, DR. Muhammad Nur, SH.,MH, mengatakan bukti yang kami miliki dari klien kami sangat kuat karena adanya dukungan surat dari pemerintah desa sampai bupati dan dinas lingkungan hidup serta adanya hasil analis dari PT Sucopindo yang mengatakan bahwa sumur usaha kawali benar tercemar karena abu dari PLTU.

DR. Muhammad Nur, SH.,MH berharap sidang kedua 25 Agustus 2020, pihak tergugat PT. PLN (Persero) Punagayya Jeneponto dapat menghadiri sidang.

See also  Geruduk Kejati Sulsel, "GASAK" Tegaskan Usut Pembangunan Tanggul Sumpang Binangae Barru

Sementara itu pihak kehumasan PT PLN (Persero) PLTU Wilayah, Indrianto tak memberi tanggapan atau komentar saat awak media ini meminta konfirmasi dan klarifikasi melalui sambungan telpon WhatsApp ataupun chat WAnya hingga berita ini ditayangkan. (DPr)