Lutim, Pensilrakyat.com – Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU) angkat bicara soal legalitas ilegal dan penyaluran jagung kedaluwarsa.

Koordinator Devisi Humas Koperasi Agro Mandiri Utama, Muhammad Alwan angkat bicara dan menyampaikan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.

Alwan mengatakan, Koperasi KAMU sudah menjalankan kegaiatan replanting kelapa sawit di Luwu Timur, sesuai dengan SOP dan prosedur sebagaimana yang diamanahkan perundang-undangan

“Legalitas KAMU didirikan sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia, Nomor 10/Per/M.Kukm/IX/2015 Tentang Kelembagaan Koperasi sebagaimana aturan yang berlaku” ujar Alwan, Kamis (14/05/2020).

Untuk penyaluran bibit sawit, kata Alwan belum dilakukan karena lahan yang dilakukan land cliring untuk 8 Kelompok Tani masih berjalan dan diperkirakan rampung pada Juni 2020.

“Belum lagi harus menunggu waktu selama minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan untuk normalisasi tanah baru bisa dilakukan penanaman bibit di lahan Petani”, ungkap Alwan yang merupakan Sekretaris LSM Lira, dan BPPH Pemuda Pancasila Luwu Timur.

Alwan yang juga merupakan Ketua DPD Pengawasan Kebijakan Publik Amanah Garuda Indonesia Luwu Timur, mengatakan, untuk penyaluran bibit itu harus dilakukan secara bersamaan kedelapan Kelompok Tani tersebut.

See also  Terjaring Operasi Cipkon Gabungan, Tujuh Orang Terduga Pelaku Di Amankan Polsek Benteng-Selayar

“Jadi kalau kita hitung-hitung diperkirakan November 2020 Sudah bisa dilakukan penyaluran bibit kepada 8 Kelompok Tani” ujar Alwan.

Alwan menegaskan bahwa yang mana dirugikan oleh Pihak Koperasi Agro Mandiri Utama (KAMU)!?

Saat media ini melakukan penelusuran di facebook, salah satu warga Luwu Timur, Muh. Akhshan didapatkan membuat postingan.

Postingan itu berisi “Benih Bantuan Pioner 35 yang didistribusikan oleh Koperasi Agro Mandiri Utama untuk petani jagung, desc : expired date 29/02/2020, tanam 1 tanggal 02/03/2020 dan tanam 2 tanggal 22/04/2020, daya tumbuh 80%, yang bilang gagal lagi Ngigau…kata siapa” tulisnya.

Diketahui warga Luwu Timur,  Muh. Akhshan adalah Petani Penerima manfaat bantuan benih jagung Koperasi KAMU sebagaimana yang dimaksud oleh Anggota DPRD tersebut.

“Jadi apa yang disampaikan oleh Anggota DPRD Luwu Timur di media online semuanya tidak benar. Seharusnya pihak anggota DPRD Luwu Timur melakukan konfirmasi langsung kepada kami” pungkasnya. (*)