Sulsel, Pensilrakyat.com – Kasus tanah yang pernah bergulir di Kepolisian, Kejaksaan hingga pengadilan negeri di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan terkuak kembali. Kali ini, pemilik Akte tanah yang berlokasi di Desa Lempa, Kecamatan Pammana melapor ke Polda Sulsel atas kasus penyerobotan tanah.

Hj. Jusnawati yang melaporkan seorang lelaki berinisial AG atas dasar penyerobotan tanah pada tanggal, 17 Maret 2023 lalu, dan didampingi oleh kerabatnya, yakni Marzuki.

Saat dikonfirmasi awak media, Marzuki mengatakan bahwa tanah milik Hj. Jusnawati atau sapaan Hj. Juna benar miliknya. Dasar tersebut diambil dari akte tanah yang pernah dibuat pada tahun 2012 lalu.

“Saya tau kasus tanah milik Hj. Juna pernah bergulir di aparat penegak hukum pada tahun 2021 lalu, tetapi saya meneliti banyak sekali kejanggalan di dalamnya. Makanya saya meminta Hj. Juna untuk melapor kembali atas dasar penyerobotan”, ujar Marzuki (13/05/2023).

Marzuki yang merupakan purnawirawan Polri ini menjelaskan bahwa tanah milik Hj. Juna sah dimata hukum. Dirinya menduga ada permainan atas perampasan tanah milik pengusaha catering ini.

See also  Penyebar Video Percakapan Sekjen TIS Terlapor di Polres Gowa

“Hj. Juna punya akte tahun 2012 dan memiliki barrcode sebagai salah satu tanda legalitas. Sungguh aneh kalau ada terbit kemudian akte pada tahun 2017, bahkan sertifikat pada objek yang sama. Yang perlu di garis bawahi. Dalam akte tersebut di buat dua rangkap, ada di BPN dan Kantor Kecamatan tempat dibuatnya akte tersebut”, urai Marzuki.

Marzuki meminta kepada aparat hukum yang menangani laporan Hj. Jusnawati bisa profesional dan transparan. “Saya meminta kepada personil yang menangani laporan Hj. Juna agar lebih teliti, apalagi masalah ini pernah bergulir pada 2021 lalu”, kuncinya.

Untuk diketahui, Laporan Polisi Hj. Jusnawati ke Polda Sulsel menurut Marzuki dikembalikan ke Polres Wajo sebagai wilayah hukum pelaporan. (Albar)
Bersambung…