Bantaeng, Pensilrakyat.com – Menerapkan Protokol Kesehatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Bantaeng, Rabu, 26 Agustus 2020.

Sosialisasi ini berlangsung di Gedung Balai Kartini, Kabupaten Bantaeng. Yang diikuti oleh Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Bapenda, Kepala Inspektur Daerah, Sekretaris DPRD, dan kepala Bidang Perencanaan Anggaran kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

Yakni dari Kabupaten/Kota Maros, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba, Sinjai, Kepulauan Selayar, Bone, Soppeng dan Wajo.

Memasuki lokasi acara, para peserta diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Mulai dari pintu masuk, peserta harus diukur suhu tubuhnya. Kemudian melewati bilik sterilisasi. Kursi yang disediakan pun telah diberi jarak. Serta peserta wajib menggunakan masker.

Adapun pemateri dalam sosialisasi ini, yakni perwakilan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Mochamad Ardian Noervianto, M.Si; Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Bahri, S.STP, M.Si; Kasi Wilayah III, Yanuar, SE.

See also  Begini Respon Bupati Lutra di HUT Pramuka ke 58

Melalui laporan Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Sakura bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk memberi pemahaman dan penyamaan persepsi kepada peserta terhadap Permendagri ini.

“Kami sangat terpukau dengan pelaksanaan Sosialisasi ini. Seperti biasa, Kabupaten Bantaeng memang selalu membuktikan bahwa daerahnya siap menjadi tuan rumah pelaksanaan acara2 besar seperti ini,” ujarnya, yang disambut dengan tepuk tangan para peserta.

Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin membuka acara secara resmi. Ia menyampaikan, hormat dan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang menunjuk Kabupaten Bantaeng sebagai tuan rumah pada kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

“Kita sadar bahwa pandemi Covid-19 ini mengharuskan adanya penyesuaian dan rasionalisasi yang butuh support dan dukungan khususnya dari penentu kebijakan. Besar harapan ruang ini dapat betul-betul kita manfaatkan secara maksimal,” katanya.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian Noervianto menyampaikan materinya melalui video conference terkait pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

See also  Takjub Pemikiran Putri Dakka Soal Visi Berbisnis,  Artis dan Entertainer Turut Serta Rambah Bisnis Baru

Dikatakannya bahwa kegiatan ini memberi makna strategis karena akan didiskusikan bagaimana kita mendesain APBD di Tahun Anggaran 2021.

“Selalu terapkan protokol kesehatan, Pemerintah Daerah harus menerapkan adaptasi kehidupan normal baru yang aman dari Covid-19. Sesuai arahan Presiden RI, kita gas untuk perekonomian dan kita rem penyebaran Covid-19,” tuturnya.

Ia berpesan agar pemerintah daerah segera mendorong realisasi terhadap penyerapan APBD.

Sebelumnya, BKAD Sulsel melaksakan Sosialisasi ini dipusatkan di Kabupaten Parepare, Selasa, 25 Agustus 2020. Yang diikuti dari Kabupaten/Kota Pangkep, Barru, Parepare, Pinrang, Sidrap, Enrekang, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu, Palopo, Luwu Utara dan Luwu Timur. Sementara Kabupaten/Kota lainnya akan dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng, Rabu (26/08/2020) besok.

Pelaksanaan sosialisasi ini dibagi dua zona. Mengingat masih dalam kondisi pandemi covid-19, sehingga pelaksanaan sosialisasi dibagi dua zona. (R)