Home Hukum & Kriminal Terkesan Lamban Tangani Kasus ‘Trafficking’ Kinerja Polres Gowa Disorot Toddopuli Indonesia

Terkesan Lamban Tangani Kasus ‘Trafficking’ Kinerja Polres Gowa Disorot Toddopuli Indonesia

0
Terkesan Lamban Tangani Kasus ‘Trafficking’ Kinerja Polres Gowa Disorot Toddopuli Indonesia

Gowa, Pensilrakyat.com – Kinerja Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gowa mendapat kritikan keras dari Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang dilaporkan namun ‘tidak ditindak lanjuti berdasarkan Standar Operasional Presedur (SOP) Penyelidikan dan Penyidikan’.

Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga (nama disamarkan) berdasarkan keterangan keluarga korban terjadi sekira tanggal 01 Agustus hingga 04 Agustus 2021 yang diduga dilakukan, BNA alias Oca dengan lokasi berpindah-pindah tempat.

Kronologi kejadian berdasarkan keterangan dari keluarga korban dan Bunga sendiri, bahwa sekira hari Rabu tanggal 01 Agustus 2021 korban Bunga dijemput oleh Oca dan Bifo (teman Korban) dirumahnya sekitar jam 01 dini hari dan dibawa ke Perumahan Manggarupi, Kabupaten Gowa, sekira terdengar Azan Subuh korban diberi obat (diduga obat penenang) sebanyak 9 butir, 6 butir untuk korban dan 3 butir untuk Bifo, selanjutnya korban dibawa menuju kost-kostan disamping Rumah Sakit Syekh Yusuf, setelah itu kembali ke perumahan Graha Manggarupi lalu dijemput dengan ‘menggunakan Mobil Mewah’ oleh tiga orang. (Red-satu orang diduga Security, Satu Perempuan dan Satunya Mengaku Bernama Iksan) selama kurang lebih 2 hari di sekap dirumah Iksan setelah itu korban berhasil melarikan diri dan akhirnya bertemu kembali dengan Oca dan kembali ke tempat Kost-kostan (pemilik diduga Kepala Lingkungan) hingga korban akhirnya ditemukan oleh Pihak Keluarga.

See also  Oknum Jurnalis di Pinrang Diduga Terintimidasi, APH Diminta Tindaki Pelaku

Pada saat ditemukan tanggal 04 Agustus 2021 korban diantar langsung ke Polres Gowa bersama terlapor yang diantar oleh para utusan keluarga guna melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa, namun petugas SPKT Polres Gowa tidak menerima laporan korban (red-dianggap oleng karena pengaruh obat hingga tidak bisa diambil keterangannya), setelah itu korban melapor untuk ke 2 kalinya pada tanggal 18 Agustus 2021 baru petugas SPKT menerima laporan korban.

Namun hingga berita ini ditayangkan kinerja kepolisian Polres Gowa diduga belum menunjukkan kejelasan hukum terhadap para pelaku, terbukti hingga saat ini belum ada satupun terlapor yang ditahan.

Sementara itu Presiden Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu, Asrul AR, SE, SH yang ditemui di Sekretariat Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia Satu dijalan Tumanurung No. 6-7 Sungguminasa Kabupaten Gowa mengatakan kepada media, sangat menyayangkan kinerja Polres Gowa terkait Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga yang dinilai lamban dan diduga sengaja memperlambat proses ini serta tidak mendalami dugaan kasus Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur, dimana menurut Asrul dari kronologi yang diceritakan pihak korban dan keluarga, ada pelaku (mengaku bernama Iksan) yang menjemput korban menggunakan kendaraan mewah dan membawa korban kerumahnya lantas menyekap korban sekitar 2 hari. Senin (24/01/2022).

See also  Klimaks Dipuncak Kesabaran, Sekjend TIS Lakukan Pelaporan ke Polres Gowa

Lanjut Asrul, seyogyanya Polres Gowa menelusuri siapa pelaku (Iksan) yang membawa dan menyekap korban selama 2 hari?, dari siapa Iksan mengetahui ada korban di Perumahan Graha Manggarupi sehingga Pelaku Iksan ini menjemput korban di rumah tersebut?, apa hubungan Iksan dan pelaku lainnya?.

Selanjutnya berdasarkan keterangan keluarga korban, sejak Kasus dugaan pemerkosaan, Narkoba dan penyekapan anak dibawah umur serta Perdagangan orang (Sex trafficking) Anak di Bawah Umur yang menimpa Bunga ini dilaporkan Agustus tahun 2021 lalu hingga saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan tanpa ada penahanan terhadap terlapor Oca dan terduga lainnya.

“Sampai saat ini tidak ada titik terang dari Polres Gowa untuk melakukan penahanan,” ucap keluarga korban.

Semenjak adanya pelaporan pada 04 Agustus 2021 sampai sekarang kurang lebih lima (5) bulan berjalan tidak ada tindak lanjutnya kasus ini, bahkan korban yang selalu diminta datang ke Polres untuk diambil keterangannya dan itu sudah berulang kali namun kasus ini masih jalan ditempat.

See also  Pasien Rumah Sakit Syekh Yusuf Ditikam, Pelaku Bebas Berkeliaran

“Untuk lebih membuka tabir kasus ini Koalisi Bersama Toddopuli Indonesia akan membawa kasus ini ke posko pengaduan kekerasan seksual Partai NasDem untuk ditindak lanjuti lebih serius lagi,” ucap Asrul.

Penyidik PPA Polres Gowa yang dikonfirmasi melalui What’s App (WA) terkait hal tersebut belum memberi respon. (rr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here