Sulsel, Pensilrakyat.com – Penelusuran yang dilakukan oleh tim yang di bentuk oleh Hj. Jusnawati terkait pengklaiman tanah miliknya yang berakte jual beli (AJB) dengan nomor 973/46/PPAT/PMN/VI/2012 di Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo mulai bergulir. Hal ini dibenarkan oleh personil dari Polres Wajo.

“Benar, laporan Hj. Jusnawati telah dilimpahkan dari Polda ke Polres Wajo. Sebelumjya saya juga sudah konfirmasi sama pelapornya, nanti pelapornya yang sampaikanki”, ujar personil Polres Wajo (15/04/2023).

Saat bertandang ke Kantor Desa Lempa, Kepala Desa Lempa, H. Abd Azis Sanusi membenarkan bahwa PBB tanah milik Hj. Jusnawati sudah sesuai dengan Peta blok yang ada di kantor Desa.

“Kalau PBB dengan blok sudah sesuai. Perihal Kepala Inspektorat yang menjadi saksi Hj Jusnawati saat menerbitkan AJB, karena memang beliau menjabat sebagai Kades saat itu. Setahu saya juga, adapun dokumen lain yang terbit setelahnya tidak melalui kantor Desa disini”, ungkap Kepala Desa Lempa kepada Wartawan.

Saktiar yang menjadi saksi saat penerbitan AJB Hj. Jusnawati membenarkan bahwa dirinya ikut bertandatangan. “Iye, betul dinda”, jawabnya singkat.

See also  Dua Prajurit TNI Terbaik Gugur di Papua

Saksi lain, Ruslan membenarkan bahwa AJB Hj. Jusnawati benar adanya.

“Bukan hanya sebagai saksi pembenaran AJB, bahkan saya sendiri diberikan kuasa untuk mengelolah tanah milik Hj. Juna.

Sebelumnya diberitakan, Hj. Jusnawati yang melaporkan seorang lelaki berinisial AG atas dasar penyerobotan tanah pada tanggal, 17 Maret 2023 lalu, yang didampingi oleh kerabatnya, yakni Marzuki.

Saat dikonfirmasi awak media, Marzuki mengatakan bahwa tanah milik Hj. Jusnawati atau sapaan Hj. Juna benar miliknya. Dasar tersebut diambil dari akte tanah yang pernah di buat pada 2012 lalu.

“Saya tau kasus tanah milik Hj. Juna pernah bergulir di aparat hukum pada 2021 lalu, tetapi saya meneliti banyak sekali kejanggalan di dalamnya. Makanya saya meminta Hj. Juna untuk melapor kembali atas dasar penyerobotan”, ujar Marzuki (13/5/2023) kemarin.

Marzuki menambahkan, tidak menutup kemungkinan adanya indikasi pemalsuan data berdasarkan pengakuan sejumlah narasumber.

“Bisa jadi ada dugaan pemalsuan data yang terjadi disini. Kenapa ada dokumen lain yang muncul setelah AJB Hj. Juna terbit. Bukankah semua arsipnya ada di kecamatan dan Kantor BPN. Jadi saya berharap polisi transparan dalam mengungkap kasus ini”, ujar Marzuki, yang juga seorang purnawirawan Polri. (Albar)

See also  Oknum Jurnalis di Pinrang Diduga Terintimidasi, APH Diminta Tindaki Pelaku