





Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang murid di SDI Pa’bangngiang, seorang ibu rumah tangga berinisial RA (40) mengungkapkan permohonan maafnya kepada publik.
Ungkapan maaf itu disampaikan tersangka secara langsung saat mengikuti press conference Polres Gowa, yang dipimpin langsung Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi, Jumat (06/09) pagi.
“Saya mengaku salah karena emosi. Saya minta maaf kepada anak-anak murid dan juga seluruh guru di SDI Pa’bangngiang,” ucap tersangka RA.
Adapun RA ditetapkan sebagai tersangka atas aksi kekerasan yang dilakukannya terhadap seorang murid dengan cara menjewer kuping korban, dimana hal ini juga merupakan lanjutan dari kasus video penganiayaan terhadap guru di SD yang sama dilakukan perempuan NV dan perempuan APR beserta kedua putri tersangka RA. (*)