Gowa, Pensilrakyat.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa, dinilai tidak sesuai aturan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Seperti halnya pada razia penertiban kendaraan yang dilakukan di jalan Tun Abd Rasak, pada pukul 10.00 Wita, Jumat (27/03/2020).

Dalam razia tersebut, Dishub Gowa diduga tidak melibatkan aparat kepolisian, hanya memakai papan nama “Pengawasan Dishub”
Padahal diketahui, Dishub hanya mempunyai wewenang penegakan hukum melalui tilang di terminal dan itupun harus didampingi Polantas.

Sebagaimana dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 262 ayat (2), kewenangan petugas Dinas Perhubungan secara umum hanya dilaksanakan di Terminal.
Selanjutnya, di tempat alat penimbangan yang dipasang secara umum. Walaupun dibeberapa negara tertentu, mereka dapat melaksanakan razia dijalanan umum, akan tetapi harus berkoordinasi dengan Polisi.

Kembali pada “Pengawasan Dishub”, pengawasan ini tak sejatinya sebagai sarana pengawasan. Sebab, pada kenyataannya justru melakukan sejumlah razia tanpa melibatkan pihak aparat kepolisian

“Sudah banyak mobil yang ditahan pak” ujar  salah satu warga inisial DC, saat dimintai keterangan di sekitar giat pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa.

See also  Wawali Makassar dan Rektor UKI Bahas Rusun

Dari kejadian ini, salah satu wartawan dari Tim Media Poros Rakyat Indonesia, Armin Anwar menyambangi giat pengawasan yang digelar oleh Dinas Perhubungan Gowa itu.

Di lokasi penertiban kendaraan, salah satu petugas Dishub Gowa, ketika ditanya terkait surat tugas “Pengawasan Dishub” ini, dia hanya menjawab, surat tugasnya itu ada di kantor

“Ada di Kantor” katanya kepada Armin Anwar.

Petugas itu lalu mempertanyakan kembali, surat tugas Tim Media Poros Rakyat Indonesia, Armin Anwar memperlihatkan, kemudian surat tugas miliknya difoto oleh petugas Dishub Gowa tersebut.

Atas kejadian ini, razia yang digelar oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa, patut dipertanyakan dan dicurigai, apakah razia ini ilegal atau resmi atas perintah Kadis?
Jika demikian, razia ini resmi, mengapa tidak melibatkan pihak aparat kepolisian?

Dengan adanya hal ini, Kepala Dinas Perhubungan Gowa, Firdaus, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp belum memberikan tanggapannya, hingga berita ini selesai ditulis. (DZm)