Gowa, Pensilrakyat.com – Sedikitnya tiga orang sindikat spesialis pembobol sekolah di Gowa di ciduk Tim Anti Bandit Polres Gowa dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Penangkapan berawal dengan adanya informasi dari masyarakat terkait indentitas pelaku, kemudian Tim Anti Bandit (TAB) bergerak cepat dan berhasil menangkap AD Als Aldi, (18) disalah satu lokasi parkir di wilayah Kota Makassar.

Lalu berdasarkan hasil interogasi kemudian menunjuk tiga pelaku lainnya diantaranya MR (18) dan RO (19) dan MT, (16). Mereka kami tangkap ditiga lokasi berbeda, ungkap Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat menggelar jumpa Pers pada, Rabu (29/01/2020).

“Dan dari keterangan para pelaku, bahwa aksi pembobolan sekolah telah dilakukan sejak tahun 2018, bahkan menurutnya telah beberapa sekolah di Gowa yang menjadi sasarannya”.

Dalam keterangan persnya, Kapolres Gowa, Akbp Boy Samola FS, mengatakan, “Sebelum mereka beraksi, para pelaku berkumpul di lapangan Sultan Hasanuddin untuk merencanakan aksi kemudian para pelaku bergerak  berganti pasangan lalu mobile dengan berjalan kaki mencari sasaran,” terangnya.

See also  Kunjungan Silaturahmi Kapolres Gowa Di Lmp Macab Gowa Dalam Wujud Sinergitas Dan Sosialisasi

Alhasil dari keempat pelaku tersebut masih ada dua rekannya ikut terlibat, yakni berinisial Lel M Als Kiki yang saat ini mendekam di rutan Makassar sekaligus sebagai otak pelaku serta AS yang saat ini masih dilakukan pencarian (DPO).

Ia juga membeberkan sejumlah riwayat kejahatan para pelaku yang diantaranya membobol SMA Salis, SD Pallantikang, SD depan Citra Garden, SD Bonto Bontoa, SMA PGRI Sungguminasa,SMA Handayani, SD belakang Balla Lompo dan SD Inpres Batangkaluku dan diduga masih ada sekolah lain menjadi korbannya,” ungkap Boy Samola.

Adapun berbagai barang bukti yang berhasil dikuras oleh para pelaku dan kemudian dijual melalui media sosial akun “Makassar Dagang” lalu hasilnya dibagi rata kepada setiap pelaku yang melakukan beraksi,” jelas Kapolres.

Pasca penangkapan terhadap keempat pelaku kemudian dilakukan penunjukan TKP dan penyimpanan barang bukti namun tiga terduga pelaku berinisial AD Als Aldi , (18),
MR (18), RO (19), melakukan perlawanan selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tambah Boy.

“Hingga saat ini penyidik belum menemukan barang bukti hasil curian karena para pelaku telah menjual ke warga masyarakat yang tidak dikenalnya melalui medsos. Pihak penyidik terus berupaya mencari seluruh barang curian bahkan, surat perintah pencarian barang bukti telah dikeluarkan”.

See also  Polres Gowa Terima Penghargaan  Dari Kemenkeu RI Dengan Kategori Terbaik

Sementara keempat pelaku kini mendekam di rutan Polres Gowa guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan pelaku lainnya saat ini masuk dalam pengejaran DPO (Daftar Pencarian Orang-red).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Boy Samola.

Pasca dilakukan penangkapan, Kapolres Gowa, mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja satuan Reskrim yang telah berupaya menindak tegas para pelaku dan mengimbau kepada pelaku yang belum tertangkap agar segera menyerahkan diri, ke kantor Kepolisian terdekat,” pungkas AKBP Boy Samola. (*)