Kepulauan Selayar, Pensilrakyat.com – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar yang dinakhodai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, MIK berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 1,3 milyar yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020/2021 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.

Dana yang melibatkan ratusan kepala sekolah ini dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Lembaga Fasilitasi Management Pemerintahan Daerah (LFMPD) Sulsel.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Acang Suryana, SH via WhatsApp-nya, Kamis (29/09/2022).

“Kegiatan Bimtek yang berlangsung selama tiga hari dari 26 hingga 28 April 2021 di Makassar ini melibatkan sejumlah Kepala Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK), sebanyak 130 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 50 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di 11 wilayah kecamatan yang difasilitasi oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS),” ungkapnya.

See also  Sosialisasikan Layanan Apostille, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harap layanan kepada Masyarakat Lebih cepat dan Mudah

Acang juga menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara yang nilainya Rp 1.320.987.900,- ini diharapkan dapat menjadi proses pembelajaran bagi semua pejabat dan kepala desa khususnya di Kabupaten Kepulauan Selayar.

“Juga perlu dipertegas bahwa penetapan pengembalian kerugian negara dilakukan setelah pelaksanaan gelar perkara atau ekspose di Bagian Pengawasan Penyidikan pada Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel,” bebernya lagi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kepulauan Selayar, Drs Mustakim KR, M.M.Pd ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya beberapa bulan lalu, tidak menampik adanya pelaksanaan Bimtek di Makassar. “Awalnya kami merasa sanksi dan khawatir jika kegiatan ini tidak terselenggara. Olehnya itu, kami mengikuti ke Makassar. Ternyata memang benar adanya. Dan kegiatan dilaksanakan. Malahan pesertanya menginap di Grand Asia Hotel Makassar dengan kontribusi perpeserta Rp 4,5 juta dan uang saku Rp 2,5 juta,” akuinya.

Mustakim juga menyadari, awalnya kegiatan ini mendapatkan sorotan dari kalangan guru dan kepala sekolah sendiri. Sebab menurut mereka kegiatan ini tidak tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2020/2021 yang penganggarannya dibebankan pada Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (M. Daeng Siudjung Nyulle)

See also  Sejumlah Penyidik Satreskrim Polres Maros Diperiksa Propam Polda Sulsel Terkait Penanganan Kasus Kematian Virendy