Makassar, Pensilrakyat.com – Pengadaan Barang dan Jasa ditengah Pandemi Covid-19 dibeberapa Satker harus tetap diawasi atau dipantau  oleh Pemimpin-Pemimpin Organisasi Independen (NGO), pasalnya sangat berpotensi adanya Penyalahgunaan anggaran Negara yang begitu besar dan ini menjadi kekhawatiran tersendiri bagi Masyarakat Wajib Pajak. Sekalipun nantinya LIMIT INDONESA akan melakukan kajian tersendiri atas Perbandingan Anggaran Negara dengan Dampak dari Covid-19, utamanya dari sisi dampak sosial.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI (LKPP) jauh sebelum Kegiatan Pengadaan Barang ditengah Mewabahnya Covid-19, terdapat Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan darurat, Kemudian LKPP  menindaklanjuti dalam bentuk surat Edaran yang ber Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020, dengan merujuk pada Pasal 91 ayat (1) huruf p. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Bahwa ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan Darurat seperti Covid-19, seharusnya “ada Penetapan Kebutuhan terlebih dahulu dari Pejabat Pembuat Komitmen”, lalu kemudian Menunjuk Penyedia yang pernah menyediakan barang yang sejenis pada satuan kerja yang ditunjuk atau sebagai Penyedia dalam Katalog Elektronik, sekalipun harga Perkiraannya belum dapat ditentukan”, ungkap Margo sapaan akrab Mamat Sanrego, Selasa (26/05/2020).

See also  Buka Musker di Malino, Azhary : "Kami PAS82 SMANSa Makassar" Legalitasnya Jelas dan Berijazah

Bahwa selain dari yang disebutkan tentang penunjukan perusahaan (Penyedia) yang pernah menyediakan barang sejenis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada awalnya Menerbitkan terlebih dahulu Surat Pesanan Barang yang disetujui oleh Penyedia, kemudian PPK meminta kepada Penyedia untuk menyiapkan Bukti Kewajaran Harga Barang (Pengganti HPS) dan setelah itu PPK dapat memberikan Uang muka dan/atau dibayar setelah barang diterima.

Selanjutnya untuk memastikan Kewajaran Harga setelah dilakukan Pembayaran kepada Penyedia, PPK harus meminta untuk diaudit oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (BPKP).

Bahwa karena pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dalam keadaan darurat, maka sewajarnya pengaturannyapun dikhususkan dengan tidak melepaskan rekanan yang sudah pernah menyediakan barang yang sama pada Satuan kerja atau yang dibutuhkan oleh Pengguna dengan tujuan untuk mempercepat Proses Penanganan keadaan darurat.

Kemudian yang menjadi penekanan jangan hanya karena merasa panik yang dibuat-buat, lalu kemudian semuanya dianggap darurat termasuk kegiatan pengadaan barang dan jasa, Selanjutnya barang/jasa yang diadakan ketika dianggap dalam keadaan Darurat (barang dimaksud), harus benar – benar dibutuhkan bagi pengguna serta tidak semua dapat dikategorikan darurat”, tutup Bang Margo.

See also  Mostbet KZ Официальный сайт: Казино и букмекерская контор

Makassar,  26 Mei 2020.

Penulis : Mamat Sanrego