Makassar, Pensilrakyat.com – Bahwa Pengadaan Barang/Jasa yang sudah diungkapkan pada episode yang lalu, dalam kesempatan ini, LIMIT INDONESIA sedikit akan menyinggung Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa yang seharusnya dilakukan oleh Pejabat Pengadaan disaat keadaan darurat seperti dalam situasi  Pandemi Corona Virus  disease-2019 (Covid-19).

Bahwa dari hasil analisis, seharusnya baik Pengguna Anggara maupun Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA)  untuk pemenuhan Kebutuhan Barang dalam keadaan darurat, sesuai  aturannya diperoleh dan menunjuk dari Penyedia terdekat (diutamakan Pelaku setempat dan/atau Swakelola).

Kemudian barang yang dibutuhkan itu harus sudah ada pada Pelaku Usaha (Kontraktor), begitu pula Pejabat Pengadaan harus ikhlas membuka katalog jika memang barang yang dibutuhkan tersedia, sebab yang perlu dihindari ketika pembelian di luar E-Katalog, kemudian barang tersebut diperkirakan Berpotensi Kemahalan dan pendistribusiannya dikhawatirkan lambat, maka itu salah satu Indikator adanya Persokongkolan, kecuali benar-benar di Katalog barang yang dipesan dianggap kemahalan dan pendistribusian tidak jelas, maka perlu dipertimbangkan.

“Sebab jika pembelian melalui E-Katalog selain dari murah, lalu pendistribusian barangnya lebih cepat, mengapa harus memilih yang lain ?”

See also  Toko Bintang di Makassar 'Langgar Aturan PSBB' Wartawan Yang Meliput Disekap dan Dianiaya

Bahwa LIMIT INDONESIA merasa adanya kecenderungan Pejabat Pengadaan menunjuk Penyedia barang/Jasa yang bukan merupakan Bidang Usaha Pokoknya, namun tetap memaksakan diri untuk mengadakan Barang/Jasa dengan harga yang sangat Fantastis.

Padahal Kebutuhan Pengguna atas barang/jasa yang diadakan, belum tentu masuk dalam Daftar Jenis Barang/Jasa untuk Penanganan Keadaan Darurat, kemudian Pemenuhannya menggunakan situasi darurat Covid-19, yang   seakan-akan harus segera diadakan baik dari sisi Jenis, Jumlah dan Waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan secepatnya, sekalipun realitasnya barang terlambat.

Padahal ada yang menjadi Penekanan atau Wajib dilakukan oleh KPA/PPK dalam pelaksanaan Pekerjaan, dimana para pihak Wajib melakukan Pengendalian Baik secara langsung maupun tidak langsung serta melibatkan pihak Independen.

Bahwa LIMIT INDONESIA sejak Awal adanya Musibah Covid-19 yang mewabah di Indonesia, telah melakukan monitoring terhadap
“kepanikan karena sesuatu yang dianggap Darurat”, namun  tidak semua karena kepanikan akan berujung pada semuanya harus darurat, seperti pengadaan Barang/Jasa dianggap darurat secara universal.

Padahal yang darurat itu hanya sebatas Penanganan Pasien yang wajib diantisipasi, agar tidak membludak pada RS yang menjadi Rumah sakit Rujukan dengan Persiapan alat dan bahan/Barang siap pakai, agar tidak menjadi Kepanikan Para tenaga Medis selaku Garda terdepan dalam Penanganan Pasien Covid-19.

See also  Ribuan Masyarakat Takalar Padati Lapangan Sabintang Rayakan HUT FKPM Ke - 20 Tahun

Bahwa selain dari Realisasi Penanganan Pasien Covid-19 yang positif jumlahnya harus berimbang dengan Pengeluaran Negara, sebab jangan sampai, jika di ilustrasikan “perbandingan untuk 1 (satu) orang Pasien Covid-19, kemudian setelah direkapitulasi menggunakan Anggaran sejumlah misalnya, 10 milyar atau lebih, tentu akan menjadi Perhatian Masyarakat dan hal ini tidak boleh terjadi ditengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sekaligus menjadi bencana sosial ditengah masyarakat, disisi lain ada masyarakat tertentu yang dapat dihitung jari saja bisa menikmati Uang Negara secara Berlebihan.”

Bahwa LIMIT INDONESIA masih tetap Perlu menyampaikan sekaligus Warning Kepada Pejabat Pengadaan maupun Penyedia, bahwa atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19, telah mengamanatkan atas kewenangan Masyarakat dalam Pengawasan dan Pelayanan hukum yang tidak menutup kemungkinan akan mengadukan/Melaporkan atas dugaan Penyimpangan atau Penyalahgunaan Wewenang dalam pengadaan Barang/ Jasa pada satuan kerja masing-masing  Kepada Instansi terkait. (*)

Penulis : Mamat sanrego