Gowa, Pensilrakyat.com – Operasi penertiban yang dilaksanakan oleh UPT Samsat Gowa di jalan HOS Cokroaminoto Sungguminasa Kecamatan Sombaopu Opu dengan tindakan penarikan notice sudah sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Samsat Gowa ibu Yuni di ruang kerjanya saat ditemui oleh awak media. Kamis, 14/06/2023.

Ibu Yuni menjelaskan bahwa penarikan notice dan surat teguran itu kami berikan kepada penunggak pajak kendaraan yang terjaring dalam operasi tersebut sebagai pengingat agar dapat membayarkan pajak kendaraannya untuk menghindari sanksi tilang.

“Kami melakukan hal demikian untuk meningkatkan Kembali kesadaran masyarakat agar taat dan tepat waktu dalam membayar pajak dan terlebih tertib dalam berkendara. Ucapanya

Selain itu operasi penertiban bertujuan untuk mengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD),

“Maka dari itu kami mengimbau       kepada masyarakat pememilik kendaraan yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera melakukan pembayaran pajak untuk menghindari denda”.

Pembayaran pajak kendaraan sepenuhnya akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Selain itu dengan dibayarkannya SWDKLLJ dan Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum, maka masyarakat akan mendapatkan perlindungan dasar saat berlalu lintas dan saat menggunakan alat angkutan. (*)

See also  Bantaeng Berbenah, Menata Kesiapan Bawaslu Menuju Pemilu 2024