Gowa, Pensilrakyat.com – Unit Patroli 01 Presisi Samapta Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Turjawali Samapta Aiptu Murtala Kadir berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal jenis ballo’ di wilayah hukum Polres Gowa. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas distribusi miras ilegal di daerah tersebut, Kamis (25/04/2024).

Lokasi penangkapan berada di area penyebrangan sungai Je’ne Berang Mangngasa Kelurahan Pandang-Pandang Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa. Pelaku yang berusia 49 tahun dengan inisial NN ini diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi DD 2117 MA, serta tas besar berwarna merah yang berisi jerigen hitam berisi 20 liter miras jenis ballo.

Menurut keterangan dari pelaku, miras jenis ballo’ ini diperoleh dari seorang pengepul di Kampung Pakkabba, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Pelaku kemudian berencana untuk menjual minuman keras tersebut kepada seorang warga Mangngasa di dekat lokasi penyebrangan Sungai Je’ne Berang dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah-red).

See also  Cegah Penyebaran Covid19, Tim Gugus Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lapas Takalar

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Gowa untuk diproses lebih lanjut oleh tim penyidik Sat Samapta Polres Gowa. Kasus ini akan diproses dengan saksama untuk mencegah peredaran miras ilegal di wilayah tersebut dan memastikan penegakan hukum yang tepat.

Patroli Presisi Samapta Polres Gowa mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas informasi yang diberikan dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gowa. (*HPG)