Gowa, Pensilrakyat.com – Selasa tanggal tujuh bulan april tahun 2020 sekira pukul : 11.00 siang, seorang lelaki berinisial (S) usia 56 tahun beralamat di Dusun Mannyoi Desa Tamannyeleng Kecamatan Barombong Kabupaten Gowa, telah didatangi oleh tiga oknum personil kepolisian yang mengaku dari Polsek Barombong dan ingin membawanya paksa ke kantor Polsek Barombong tanpa pasal yang jelas serta tidak didasari Surat Perintah atau Panggilan dari Kepolisian setempat.

Terkait kejadian tersebut, lelaki berinisial ‘S’ pun merasa keberatan dengan perilaku ketiga oknum aparat yang bermaksud menjemputnya secara paksa lalu ia kemudian menelpon anaknya Muldhani seorang jurnalis on line selaku pempred di media Lintassulawesi.com.

Setelah mendengar hal ikhwal peristiwa yang menimpa orangtuanya via telpon genggam, sang anakpun melarangnya turut serta tanpa ia dampingi, lalu ia kemudian meminta kepada oknum tersebut untuk menyusul ke kantor Polsek Barombong setelah anaknya datang mendampinginya, tak urung terjadi debat panjang akhirnya sang oknum pun balik kanan yang akhirnya disusul oleh (S) ke kantor bersangkutan setelah anaknya tiba di Polsek Barombong,” terang Muldhani pada media ini, Selasa (07/04/2020).

See also  Tersangka Pelaku Pembunuhan Sadis Di Biringbulu Bermotif Lahan Sengketa

Setelah keduanya tiba di kantor Polsek Barombong, Dhani sapaan akrab anaknya, langsung berkoordinasi sambil mengkonfirmasikan ke aparat hal ikhwal yang menimpa orangtuanya (S), namun anehnya salah satu dari petugas yang ada di kantor tersebut mengatakan, “masalahnya telah selesai”, terang Dhany.

Lanjut ia sampaikan, berdasarkan peristiwa yang dialami oleh lelaki parobaya berinisial ‘S’, saya selaku anaknya terus terang menyayangkan atas ulah tiga oknum Satreskrim Polsek Barombong dan menduga perbuatannya cacat prosedural,” ungkap Dhany.

Sementara itu, Wakil Ketua DPP Serikat Wartawan On Line (Sekat RI) Zulkarnain Nurdin setelah ia mengetahui peristiwa yang dialami orangtua dari salah satu anggota Sekat, memantik perhatiannya dan angkat bicara.

“Menurutnya kemungkinan saja salah alamat, namun bisa saja dianggap tidak etis dan mencoba menakut-nakuti warga. Sebaiknya atasan memberi sanksi bila personil bekerja tidak sesuai tupoksi, tidak semestinya Aparat Penegak Hukum (APH) memaksa warga datang ke kantor tanpa alasan yang jelas”, bebernya.

Di tempat terpisah, ketika tim investigasi Sekat RI melakukan konfirmasi via phone kepada AKP. Hasyim Kapolsek Barombong, mengatakan terima kasih telah dikonfirmasi bisa saja ada mis komunikasi.

See also  Ramah Tamah Ala Kapolsek Sombaopu, Ajak Jurnalis Makan Malam Di Kantornya

“Terima kasih dikonfirmasi, mungkin ada mis komunikasi ya dan nanti saya kroscek ke personil”, pungkas AKP. Hasyim saat menjawab pertanyaan wartawan dengan singkat.

Boleh atau tidaknya suatu sprint dan tanpa surat panggilan, Polres Gowa mesti bertindak. Tindakan yang dilakukan oknum Sat Reskrim Polsek Barombong patut dinilai buruk dan diminta AKBP. Boy FS Samola dapat melakukan pembinaan terhadap personilnya. (Andiz/DPr)