PensilRakyat, Makassar | Kanwil Kemenkumhan Sulsel melakukan audit on site Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) terhadap Notaris di Kabupaten Bantaeng.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris , saat ini tercatat 189 Notaris Wilayah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian kuisioner penerapan PMPJ dan berdasarkan hasil pengisian Kuisioner tersebut tercatat 91 orang Notaris beresiko tinggi.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Takalar, Jeneponto, Bantaeng, Bulukumba dan Sinjai dalam upaya untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme yang berharap akan menciptakan industri keuangan yang sehat dan stabilitas keuangan yang terjaga dengan baik khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Kiki Reski Amelia sebagai Ketua Tim Audit PMPJ mengatakan bahwa notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip mengenali Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat: identifikasi Pengguna Jasa; verifikasi Pengguna Jasa; dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa.

See also  Hari Ini, Prof Hasnawi Haris Lepas Panitia Porseni PGRI Sulsel VI Menuju Soppeng 

Dalam penerapan PMPJ, ketersediaan data nasabah atau Pengguna Jasa, jejak rekam dan berbagai transaksi yang dilakukan, serta penatausahaan dokumen informasi yang baik, dapat dimanfaatkan untuk melakukan berbagai kajian (riset). Akurasi data dan metode pengolahan data yang baik akan menghasilkan bahan penting bagi manajemen dalam pengambilan keputusan secara akurat dan profesional.

Oleh karena itu TIM Audit PMPJ yang terdiri dari Kiki Reski Amelia selaku Sekretaris MPDN yang didampingi oleh Andi Fachruddin, beserta Zulkifli Annas dan Amran ini memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Tim Audit PMPJ juga menyarankan kepada notaris yang diperiksa untuk menjaga tersedianya dokumen Penilaian Risiko, membuat, mencetak dan menyediakan form dimaksud pada setiap klien yang datang terhitung sejak audit PMPJ tahun 2023 ini.