Makassar, PensilRakyat.com | Lokasi wisata Pantai Biru diketahui pemilik lahan ahli waris Dg. Nuntung berada di bibir pantai, sementara lokasi wisata Pantai Bosowa dikelola PT. Bosowa diketahui berada diatas akses jalan menuju lokasi Pantai Biru dari jalur poros, jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, kedua wisata pantai akhirnya saling berhadapan dan berbuntut panjang setelah beberapa orang mengaku dari pihak PT Bosowa melakukan penyerobotan lahan sekaligus melakukan pengrusakan di lokasi Pantai Biru, beberapa waktu lalu.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadi, Hj. Kumala merupakan salah satu ahli waris mengatakan bahwa pada malam harinya saat pengelola PT.Bosowa ingin merobohkan rumah yang berada diatas tanah miliknya dengan memakai alat berat Excavator, tetapi tidak terjadi dengan adanya perlawanan hingga perseteruan pun terjadi di lokasi tersebut. ” Anehnya setelah kami (pemilik lahan) pulang, keesokan harinya rumah yang terpajang papan bicara berada diatas lokasi Pantai Biru sudah rata dengan tanah, bahkan tidak ada tersisa bahan rumah tersebut, kecuali hanya selembar atap,”ucapanya. Jum’at, 15/10/2021.

See also  Oknum Jurnalis di Pinrang Diduga Terintimidasi, APH Diminta Tindaki Pelaku

Lanjut dijelaskan Hj. Kumala, atas kejadian pengrusakan rumah yang berada di lokasi Pantai Biru oleh orang tidak dikenal pada malam hari, diri bersama saudaranya yang juga ahli waris pemilik lahan akan menempuh jalur hukum. Begitupun terkait tapal batas yang berseteru tetap akan mengambil sikap dengan bukti-bukti yang dimilik oleh ahli waris termasuk surat rinci No. 318 C1 tahun 1964 dengan luas 3,07 Ha dengan surat Garapan No 590/10/TJM/V/2015 sampai saat ini belum pernah berubah nama dan dijual.

Viralnya perseteruan Pantai Biru vs Pantai Bosowa memantik beberapa media melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak PT. Bosowa. Beberapa diantaranya berhasil memperoleh konfirmasi dari Kuasa Hukum PT. Bosowa Group, Budi, SH yang mengatakan,” Kalau kami tim legal masih menunggu perintah dari founder, langkah apa yang akan kami ambil terkait pemberitaan, akan tetapi bila bapak ingin mengetahui perkara pidana dan LP kami, ini bapak bisa konfirmasi ke Polda Sulsel Reskrimum/Unit Jatanras lt.1 atas nama pak Syamsir,” pungkasnya._@ly_

See also  Meski Putri Dakka Memaafkan Pemilik Akun FB, Proses Hukum UU ITE Tetap Berjalan