Makassar, Pensil Rakyat  |  Pemilik akun Facebook AW (inisial) dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka dengan nomor laporan: LP/B/518V/2022/SPKT Polda Sulsel pada Senin 30 Mei 2022.

AW terancam UU ITE pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kepada media, usai melaporkan kasusnya, Putri Dakka yang didampingi enam orang kuasa hukum mengatakan bahwa dia secara resmi melaporkan akun fake di Polda Sulsel terkait
(UU ITE) pencemaran nama baik di media sosial.

“Terimakasih team IT SPD bekerja keras melacak dan menemukan pelaku. Walaupun pelaku telah membuat video
Permintaan maaf, secara pribadi pelaku saya maafkan tapi proses hukum harus tetap berjalan,” ungkapnya pada Senin (30/5/2022).

“Saya seorang istri dan ibu dari 2 anak menjunjung tinggi nama baik harga diri keluarga dan generasiku,” tutur Putri Dakka

“Melalui media ini saya juga sampaikan bahwa bersosial medialah dengan bijak,
Jangan membiarkan jarimu mencelakaimu sebab negara kita negara hukum, jangan pernah merasa bahwa menggunakan akun palsu kamu akan lolos dan bersembunyi,” lanjutnya.

See also  Oknum Jurnalis di Pinrang Diduga Terintimidasi, APH Diminta Tindaki Pelaku

“Ingat tidak ada kejahatan yang sempurna, Walaupun menggunakan akun palsu untuk black campain dan menghalalkan segala cara demi menunggangi kepentingan seseorang, kamu juga bakal tertangkap,” tegasnya.

Kita mengenal pepatah “Mulutmu Harimaumu” artinya mengajarkan kita berhati-hati berpendapat. Namun kini istilah atau pepatah itu sedikit bergeser dengan sebutan “Jarimu Harimaumu” dimana ini mengajarkan kita untuk bijak menggunakan jari bermedia sosial.

Tidak menggunakan media sosial sebagai ajang caci maki atau merendahkan martabat orang lain.(Gadhir)