Gowa, Pensilrakyat.com – Terkait adanya kabar pemberitaan dua kepala dusun yang diberhentikan oleh kades Kanreapia Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, melalui sambungan WhatsApp Kades Kanreapia menjelaskan kepada media ini, Sabtu (07/12/2019).

H. Rusli Kades Kanreapia saat dikonfirmasi dengan tegas mengatakan, tidak mungkin kami berhentikan seorang kepala Dusun tanpa sebab dan dasar pemberhentian, jelas di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta jelas pula ada penandatanganan fakta integritas yang dilanggar tiga kali berturut – turut, hal inipun telah kami koordinasikan pula dengan camat Tombolopao, “sergahnya.

Begitupun Camat Tombolopao Baharuddin Puang Lewa, saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp jam 8,30 malam Sabtu (07/12/2019) telah mengetahui kabar kedua kadus tersebut, yakni saudara Sirajuddin Suro kepala Dusun Hala-halayya dan saudara Usman Solle kepala Dusun Silanggaya telah diberhentikan oleh Kades Kanreapia, “terangnya.

Ditambahkan, Kepala Desa Kanreapia sebelum melakukan pemberhentian kepada kedua kepala Dusun tesebut, ini telah dikoordinasikan kepada Camat Tombolopao dengan dasar melanggar fakta integritas, “tegasnya. (Ilyas)

See also  Официальный сайт Мостбет Ставки на спорт Mostbe