Makassar, Pensilrakyat.com – Sebagian tindak pidana terkait dengan Barang Milik Negara (BMN) terkait akuntansi dan pelaporan keuangan yang disetujui sebagai aset negara, seperti dalam proses pengadaan, pelepasan, penggabungan, penghancuran atau pengrusakan dan sebagian tindak kejahatan keuangan yang terkait dengan aset negara atau Barang Milik Negara yang berasal dari  belanja keuangan negara, atau potensi memperoleh pendapatan yang telah dipersewakan dari Barang milik Negara,” ujar Syamsul Suryaningrat. Jum’at (24/07/2020).

Menurut Syamsul, KUHP adalah Lex Generalis yang mungkin tidak berlaku di pemerintahan perundingan hal tertentu yang diatur oleh KUHP diatasi oleh Spesialis Lex seperti Undang-undang tentang  Keuangan Negara, Undang-undang tentang  Perbendaraan Negara dan berbagai petunjuk pelaksanaan undang-undang khusus tersebut. Tujuan khusus pada lex spesialis adalah untuk meningkatkan ketepatan pengaturan peraturan Perundang-undangan, bukan menurunkan kualitas lex generalis atau “membelokkan” suatu aturan umum pada lex generalis,” terangnya.

Syamsul juga menjelaskan, sekaitan dengan Barang Milik Negara yang dipersewakan oleh Pemerintah daerah di Sulawesi Barat dengan menggunakan payung hukum Keputusan Bupati adalah merupakan perbuatan yang sangat berpotensi merugikan negara, jadi jika ingin serius menangani perkara Barang Milik Negara, jangan hanya pihak operatornya yang di sidik, tapi siapa yang menyuruh/memerintah menyewakan, meminjamkan maupun yang diduga menggelapkan sebagian Barang Milik Negara tersebut harus pula diproses,” kata Ketua Umum Forum Komunikasi Lembaga Independen (FOKLI) di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat di Jakarta melalui pesan WhatsAppnya.

See also  Kisruh Hal Perangkat Desa Jenetallasa Memantik Asri Syamsuddin Bicara di Media

Syamsul menyayangkan jika ada aparat bawah yang sudah melaksanakan atas perintah jabatan sesuai pelaksanaan keputusan pimpinannya, lalu dikriminalisasi tanpa jelas apa motivasinya. Perilaku ini tidak boleh dibiarkan, karena ini merupakan perbuatan Pelanggaran Hak Asasi Manusia berat,” imbuhnya.

Lebih jauh lagi Syam menjelaskan, FOKLI secara kelembagaan telah menyampaikan hal ini kepada seluruh keanggotaannya untuk mengawal dan sekaligus melaporkan kepada Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR, pihak Kejagung dan bahkan sampai ke Presiden, karena tindakan seperti ini tidak hanya merugikan Kelompok Nelayan Budidaya dan Negara, tapi juga merupakan  Persekongkolan secara Massif terhadap seseorang yang telah menjalankan tugasnya sesuai Peraturan Perundang undangan, namun dijegal dengan berbagai cara untuk memenangkan pihak-pihak tertentu di dalam mengaburkan barang Milik Negara,” tutup Syamsul. (*)