Gowa, Pensilrakyat.com – Kisruh SK 04 tahun 2024 tanggal 05 Februari 2024 mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Je’netallassa, Kabupaten Gowa, yang diterbitkan oleh Camat Pallangga merangkap sebagai Plt Kepala Desa Je’netalasa beberapa hari ini ramai di medsos menarik simpati Asri Syamsuddin salah satu aktivis Penggerak Keadilan yang bermukim di Desa Jenetallasa.

Asri menuturkan, bahwa apa yang dilakukan oleh pelaksana tugas Kepala Desa Jenetallasa merupakan langkah tepat dalam rangka penyegaran perangkat desa dan patut didukung demi memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya, Ahad/31/03/2024.

“Hal ini penting karena yang merasakan pelayanan adalah kami selaku masyarakat di Desa Jenetallasa. Sepanjang memenuhi syarat dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI RI) Nomor 67 Tahun 2017, perubahan atas PERMENDAGRI Nomor 83 Tahun 2015, Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, apabila usia perangkat Desa telah genap 60 tahun harus diberhentikan” tegas Asri.

Lanjut Asri menyampaikan, Fenomena pemberitaan tentang Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kab. Gowa, saya harap pihak DPRD GOWA perlu mempertimbangkan dengan cermat apalagi saya pikir masih banyak hal jauh lebih besar dan penting untuk di RDPkan.
Biarkanlah pihak eksekutif menyelesaikan persoalan ini,” tutup Asri Syamsuddin. (DPr)

See also  Mardini Kelola Lahan Persiapan Tanah Kavling Dituding Menambang, Aneh ?!