Sungguminasa, Pensilrakyat.com – Memperingati Hari Anti Korupsi Dunia, Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pemantau Transparansi Pemerintahan dan Korupsi (LSM-KAPAK), meminta semua pihak tidak hanya merayakan selebrasi seremonial saja.

“Namun bagaimana dapat menyadarkan kembali kepada kita semua bahwa korupsi itu tidak hanya merugikan satu pihak, tetapi seluruh lapisan masyarakat Indonesia, “ungkapnya, Senin (09/12/2019) saat kongkow bersama teman-teman media disalah satu tempat kuliner di Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Menurut Ketua LSM-KAPAK, Khaeril Jalil, peringatan hari anti rasuah tersebut harusnya menjadi moment untuk menyadarkan diri, bahwa perilaku koruptif harusnya tidak hanya bersifat dukungan moral semata, akan tetapi juga harus didorong oleh dukungan politik.

“Namun hari ini kita justru berada pada titik dimana pemberantasan korupsi masih jauh dari harapan. Dukungan politik yang nyata tidak terlalu menjanjikan, sementara hukum belum pulih dari masalah korupsinya sendiri, “terang Khaeril.

Lanjut ia sampaikan, “bahwa fungsi badan pengawasan pemerintah  belum efektif, sistem birokrasi terus membuka peluang bagi pelaku korupsi, sementara politisi dan pengusaha terus memelihara hubungan khusus yang kerap menimbulkan konflik kepentingan, “jelasnya.

See also  Gegara Sampah Seorang Kakek Aniaya Adik Kandung

Sementara itu menurutnya, sistem antikorupsi dan kerangka hukum untuk memberantas korupsi di Indonesia masih tertinggal jauh, terutama dari kebutuhan nyata untuk memberantas korupsi yang kian kompleks sifat dan polanya. Sebab sampai hari ini, kasus Korupsi di Indonesia semakin meningkat, ibarat jamur yang bermunculan di musim hujan, “jelas Advokat Muda Peradi ini.

Begitupula halnya dengan pemberantasan korupsi di Indonesia, menurut Khaeril yang juga selaku Sekretaris Laskar Merah Putih Kabupaten Gowa ini, mengibaratkan masih seperti bayi yang terus belajar merangkak. Dimana, Skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia memang menjanjikan, karena terus beranjak membaik, namun tidak meningkat secara signifikan, “terangnya.

“Hal itu karena pemberantasan korupsi tidak dianggap sebagai bagian dari kepentingan nasional Indonesia. Pemberantasan korupsi masih dipandang sempit sebagai kerja penegakan hukum, apalagi kemudian tumpuannya hanya ada di KPK, “demikian tambahnya kepada media ini. (DPr)