Gowa, Pensilrakyat.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (SOMASI) menyoroti Proses tender pekerjaan Rehabilitasi dan Rekontruksi Bendung DI Nyulu-Karassaka Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.

Ketua LSM Somasi Muh. Ramli Daeng Tojeng menilai pemenang tender Rehabilitasi dan Rekontruksi Bendung DI Nyulu-Karassaka hal mana Perusahaan MULUKOM diduga belum memenuhi persyaratan untuk memenangkan tender.

Alasannya kata LSM SOMASI, tender yang dimenangkan perusahan MULUKOM syarat pengaturan, karena perusahaan tersebut baru berdiri selama 3 tahun, sehingga ia menduga terkesan dipaksakan berdasarkan syarat dari Pokja poin 9 angka (A) dengan bunyi untuk kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun untuk pengadaan dengan nilai paket paling banyak Rp. 2.500.000.000 (dua Miliar lima Ratus juta Rupiah)

“Tender ini dimenangkan oleh MULUKOM berdasarkan penawaran Rp.2.889.572.932,24 dengan nilai HPS 3.824.762.000, sementara usia perusahaan diduga baru berusia tiga tahun. Analisa kami dugaan adanya pengaturan tender yang terkesan dipaksakan pada pekerjaannya, emangnya di Gowa tidak ada lagi rekanan perusahaan yang berkompeten?Cetus Ramli pada wartawan saat ditemui disalah satu warkop di Gowa.

See also  "Kasus" Pin Emas DPRD Bulukumba Kembali Dihangatkan, Berbagai Aktivis Turun ke Jalan

“Sedang dipersyaratan yang bisa bekerja diatas anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000 adalah perusahaan yang harusnya memiliki pengalaman pekerjaan selama dalam kurung waktu 4 tahun terakhir,” sambungnya.

Hal inipun kata Ketua LSM Somasi terjadi dugaan Korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah, ibu Aisyah Nadjamuddin melalui Haerudin selaku Pokja mengatakan, bahwa proses tersebut sudah sesuai dan telah selesai,” imbuhnya saat ditemui tempo hari di ruang kerjanya.

“Terkait hal ini, Ketum DPP LSM SOMASI Muh Ramli menegaskan dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke APH, dimana Proses Tender Pekerjaan Bendungan DI Nyulu-Karassaka diduga melanggar UU No.31 tahun 1999 jo No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (Dpr)