Gowa, Pensilrakyat.com – Berawal tertangkapnya 3 wanita yang 2 diantaranya anak di bawah umur menguasai sabu di Gowa, dari hasil ungkap kemudian diketahui bahwa sabu yang ditemukan berasal dari terduga pelaku APS Als Dea (13) yang diberikan oleh seorang lelaki hidung belang,” terang Kapolres Gowa, Akbp. Boy Samola saat konferensi pers sore kemarin, Senin (23/12/2019).

Terungkapnya dugaan perdagangan wanita (Trafficking) berawal saat perempuan APS Als Dea (13), dibawa oleh AFF (14) ke sang mucikari berinisial NL  di Wisma Sehati Cenderawasih Makassar dengan modus diajak makan bakso,” terang Kapolres Gowa dihadapan para awak media.

“Namun kemudian yang terjadi, perempuan APS Als Dea dipertemukan dengan sang mucikari dan menawarkan untuk meladeni pria hidung belang hingga terjadi kesepakatan harga tentang tarif sekali berkencan senilai Rp. 700. ribu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa setelah ada kesepakatan, lalu kemudian sang mucikari memerintahkan anggotanya berinisial DD untuk mengantar korban ke sang Bandar (pria hidung belang) berinisial AY (26),” jelas Boy Samola.

See also  Mencengangkan, Jelang Detik Proklamasi RI ke-75, Personil Satlantas Polres Gowa "Stop" Aktifitas Pengendara

Lanjut ia katakan, bahwa saat menuju ke rumah sang bandar, APS als Dea dibonceng oleh AA als Uci (20) karena APS als Dea meminta untuk ditemani sementara AFF tinggal di Wisma.

“Dan setelah tiba di rumah sang Bandar, kembali terjadi komunikasi soal harga, dimana perempuan APS als Dea menyampaikan tarif kepada sang bandar,” imbuhnya.

Pasca mengetahui tarif tersebut selanjutnya, sang bandar memanggil DD tentang tarif tersebut karena kemahalan.

Sementara dari pengakuan AY bahwa ia tidak sempat melakukan hubungan intim, namun karena merasa malu tidak memiliki uang Rp.700.000, selanjutnya ia menyerahkan satu batang rokok berisi sabu yang dimasukkan pada bagian filter rokok,” ungkapnya.

Sehubungan dengan bergulirnya kasus tersebut, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar mengingat Locus Delicti berada di Makassar, sementara dalam kasus kepemilikan sabu yang ditemukan tetap dalam  proses hukum,” tutup Kapolres Gowa. (*)